PERJANJIAN
KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK KE DUA 
(EMPLOYMENT
AGREEMENT FOR SECOND CONTRACT EMPLOYEE) 
Yang bertandatangan dibawah ini / The
undersigned : 
1.     
Nama / Name                            :
 YAHANES AD PURNOMO
Jabatan / Designation               :  SENIOR HR MANAGER  
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan PT. EPCOS INDONESIA dengan alamat Jalan  EPCOS JAYA BLOK B 1 – 10, Kawasan Industri
Panbil Muka Kuning, Batam 29433 – Indonesia, yang mana bergerak di bidang usaha
anufakturing/ On behalf of the Company PT. EPCOS INDONESIA  which address at Jalan EPCOS JAYA BLOK B 1 –
10, Kawasan  Industri Panbil Muka Kuning,
Batam 29433 – Indonesia, whereas having a business of manufacturing. 
Selanjutnya
disebut sebagai “Pihak Pertama” / Hereinafter referfed  to as “The First Party” 
2.     
Nama / Name                            :  YUNI
SULFIANA 
No. KTP / ID Card                   :  3521056406940001
Tanggal  Lahir / Date of Birth  :  NGAWI,
6/24/1994
Alamat . Address                      :  CAMMO BLOK B2# 03 – 02B
Bertindak untuk dan atas nama sendiri / On behalf of
the oven
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak kedua” /
Hereinafter referred to as “The Second Party”.
| 
Atas
  persetujuan bersama, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mengadakan
  kesepakatan kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 
PASAL 1 
JABATAN DAN
  MASA KERJA 
1.1.   Pihak Pertama
  dengan ini mempekerjakan Pihak Kedua dengan ini bersedia bekerja kepada Pihak
  Pertama sebagai OPERATOR 
1.2.   Perjanjian kerja
  ini dibuat dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari tanggal 27 Agustus 2014
  sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015 
1.3.   Jika
  perjanjian ini diperpanjang, Pihak Kedua akan diberitahukan 1 (satu) minggu
  sebelum perjanjian ini berakhir, jika tidak diberitahukan maka perjanjian
  dianggap tidak diperpanjang. | 
As agread by both
  parties, the first Party adn the Second Party have conducted work agreement
  with terms and conditions as follow : 
ARTICLE 1 
ACCEPTANCE AND
  WORK PERIOD 
1.1.The First
  Party hereby employs The Second Party and The Second Party hereby agrees to
  be employed by The First Party as OPERATOR 
1.2.These working
  agreement made 1 (one) Year, service period 27 August 2014
  since until 26 August 2015 
1.3.If the
  agreement is extended, the Second Party will give 1 (one) week notice given
  then the agreement shall not extended | 
| 
PASAL2 
GAJI,
  TUNJANGAN DAN FASILITAS 
A.    GAJI 
PIHAK KEDUA akan
  mendapat gaji dengan rincian sebagai berikut 
-         
  Gaji Pokok      :
  RP. 2504755,- per-bulan 
Total gaji          
  RP. 2504755,- per-bulan 
Penyesuaian gaji akan dilakukan setiap tahun berdasarkan peraturan
  perusahaan. 
B.     FASILITAS
  ANTAR JEMPUT 
Pihak Pertama
  akan menyediakan sarana transportasi antar jemput ke dan / atau dari
  perusahaan kepada Pihak Kedua 
C.     JAMINAN
  PERAWATAN DAN KESEHATAN 
Pihak Pertama
  memberikan jaminan perawatan kesehatan bagi Pihak Kedua apabila sakit, dengan
  mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan dan perusahaan akan
  menunjuk Dokter dan Klinik sebagi tempat perawatan bagi Pihak Kedua. 
Pihak Kedua
  berhak untuk menjalani rawat inap dirumah sakit/klinik yang ditunjuk oleh
  perusahaan apabila sakit, sesuai dengan yang ditentukan oleh Pihak Pertama
  hingga sembuh, paling lama 12 (dua belas) bulan 
D.    ASURANSI 
Pihak Pertama
  akan mengasuransikan Pihak Kedua sesuai dengan standar yang diatur oleh
  Jaminan Sosial Tenaga kerja (JAMSOSTEK), premi asuransi mana yang akan
  dibayarkan oelh Pihak Kedua, maksimum sesuai dengan yang ditentukan oleh
  JAMSOSTEK, sedangkan sisanya ditanggung oleh Pihak Pertama 
E.     TUNJANGAN
  KEPINDAHAN 
Apabila Pihak
  Kedua dipindahkan ke daerah lain, maka tunjangan lainnya adalah berdasarkan
  kebijakan Pihak Pertama 
F.      PAJAK
  PENGHASILAN 
Pajak
  Penghasilan Pihak Kedua sepenuhnay menjadi tanggungan Pihak Kedua, yang akan
  dipotong dari gaji Pihak Kedua sesuai dengan peraturan mengenai pajak dan
  Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan Nomor Peserta Wajib Pajak atau
  dokumen lain yang berkenaan dengan pemenuhan kewajiban membayar pajak
  penghasilan penghasilan pada hari pertama mulai kerja | 
ARTICLE 2 
SALARY,
  ALLOWANCES, FACILITIES 
A.    SALARY 
The SECOND PARTY
  receives The Salary in the amount of Rupiah 
-         
  Basic salary : Rp. 2504755,- per month 
-         
  Total salary : Rp. 2504755, per month 
Salary adjusment shall provide the made annually based on Company
  Regulation 
B.     TRANSPORTATION 
The First
  Party Shall provid ethe trnasportation from / to Company to the second party 
C.     TREARMENT AND
  CARE 
The First
  Party shall be bear treatment expenses of The Second Party if he/she ir ill,
  based on the Company Regulation and The First Party will designate a company
  physician or hospital / Clinic for The Second Party 
The SECOND
  PARTY shall be entitled to obtain hospitalization in the hospital designated
  by The First Party until recovery, at the period not longer than 12 (twelve)
  months. 
D.    INSURANCE 
The First
  Party shall insure The Second Party according to the standard provisions of
  Menpower Social Insurance (JAMSOSTEK). Premium ofthe said insurance of
  maximally totaling to the amount as regulated in JAMSOSTEK regulation shall
  be paid by The Second Party, while the rest shall be paid by The First Party. 
E.     RELOCATION
  ALLOWANCES 
If the Second
  Party is assigned to another area, any additional allowance shall be based on
  existing company policies. 
F.      INCOME TAX 
The Second
  Party shall pay his / her INCOME TAX, which will be deducted from employee
  salary in accordance with tax regulation and The Second Party obligate
  to submit the tax Number and other document need by The First Party related
  INCOME TAX at the beginning of his/her employment. | 
| 
PASAL 3 
KETENTUAN
  KERJA 
A.    WAKTU KERJA 
1.     
  Waktu kerja jam normal adalah 7 (tujuh) atau 8
  (delapan) jam sehari / 40 jam seminggu untuk 6 (enam) atau 5 (lima) hari
  kerja seminggu 
2.     
  Pihak Pertama berhak setiap saat berubah jam kerja
  sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 point A.1 tersebut diatas sepanjang
  jumlah jam kerja seminggu tidak lebih dari 50 (empat puluh) jam. 
B.     LEMBUR 
Kelebihan jam
  kerja sesuai dengan point A dalam pasal ini akan mengikuti Undang-undang
  Tenaga kerja Indonesia dan Peraturan Perusahaan yang berlaku 
C.     KERJA SHIFT 
Apabila
  diperlukan Pihak Kedua dapat ditugaskan bekerja sesuai dengan giliran / shift
  yang ditentukan oleh Pihak Pertama. Misalnya : model 5-2, 16.5 dan Pihak
  Kedua dengan kemauan sendiri memilih pola model shift yang telah disediakan
  oleh Pihak Pertama 
D.    CUTI TAHUNAN 
1.     
  Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan
  sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja terus menerus selama 1
  (satu) tahun bagi wage group 0-5, untuk wage group 6-10 sebanyak 14 (empat
  belas) hari kerja, untuk wage group 11 dan keatas diberikan sebanyak 16 (enam
  belas) hari kerja. 
2.     
  Pihak Kedua yang bermaksud mempergunakan hak
  cutinya diwajibkan mengajukan permohonan cuti kepada atasannya denga memakai
  formulir permohonan cuti yang sudah di sediakan, selambat-lambatnya 14 (empat
  belas) hari sebelumnya. 
3.     
  Untuk
  menjaga kelangsungan operasional Perusahaan maka Pihak Kedua berhak mengatur
  pengambilan cuti Pihak Kedua tanpa mengurangi hak dari Pihak Kedua. 
4.     
  Pihak
  Pertama berhak menangguhkan pengambilan cuti Pihak Kedua paling lama 6 (enam)
  bulan. 
5.     
  Cuti berlaku selama 1 tahun sejak timbulnya hak
  cuti tersebut, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak habisnya masa hak
  cuti tersebut Pihak Kedua tidak menggunakan haknya bukan karena alasan
  Perusahaan, maka hak cuti tersebut gugur. 
6.     
  Penundaan
  pengambilan cuti tahunan dilakukan dengan ijin atasan atau Manager dan
  diketahui oleh departemen Human Resource. 
E.     BEKERJA PADA PIHAK KETIGA 
Selama
  berlangsungnya perjanjian kerja ini, Pihak Kedua tidak dibenarkan melakukan
  pekerjaan – pekerjaan atau tugas – tugas untuk pihak lain, kecuali dengan
  persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. 
F.      MANGKIR 
Pihak Pertama
  berhak memotong gaji dan tunjangan tetap sebagaimana tercantum dalam
  perjanjian ini, apabila Pihak Kedua mangkir dari pekerjaannya tanpa alasan
  yang sah dan kuat. Pemotongan
  mangkir = (gaji pokok + tunjangan tetap) / 30 X jumlah hari mangkir. 
G.    PENGUNDURAN DIRI 
Jika Pihak
  Kedua berkeinginan mengakhiri Perjanjian Kerja ini, maka Pihak Kedua harus memberitahukan
  keinginannya tersebut kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
  hari kalender sebelumnya. | 
ARTICLE 3 
WORKING CONDITION 
A.   
  WORKING
  HOURS 
1.      The normal working shall be 7 (seven) or 8
  (eight) hours a day / 40 hours a week for 6 (six) or 5 (five) working days a
  week 
2.      The First Party shall have the right to
  change the above working hours and day set out in article 3 point A.1 as long
  as the total working hours not more than 40 (forty) hours. 
B.    
  OVERTIME 
If The Second Party is working for more than the above working hours
  standar, this will follor Indonesia Labor Law and the apllicable Company
  Regulation 
C.    
  SHIFT
  WORK 
If The Second Party may be assigned to work
  in in shift decided by The First Party. For example: shift model 5-2, 16.5,
  and The Second Party by free will to chose the shift model pettern provided
  by The First Party. 
D.   
  ANNUAL
  LEAVE 
1.      The Second Party shall be entitled to an
  annual leave of twelve (12) working days after continously working for 1
  (one) year by receiving full payment for wage group 0 – 5. For wge group 6 –
  10 entitled fourteen (14) working days, for wage group 11 and above entitled
  sixteen (16) working days. 
2.      And application for leave shall be submitted
  the annual leace form to the immediate superior within not later than 14
  (fourteen) days before by the Second Party. 
3.      To keep the continuation of the Company’s
  the use for the Second Party shall be entitled to arrange the use of the
  Second party leave without reducinf the employees’ rigths. 
4.      The First Party has the right to postpone
  the First Party leave later on for 6 (six) months. 
5.      Leave entitle for 1 year period since th
  Second Party Entitle for leave. Leave not undertaken becaouse of Company’s purpose
  shall expire after a period of 9 (six) months. 
6.      The postpone of annual leave shall get
  approwal from immediate superior or maneger and acknowledged by Human
  Resource Department. 
E.    
  WORKING
  FOR THE THIRD PARTY 
In course of this Employment Agreement. The
  Second Party shall not be allowed to perform any work or job for another
  party. Except with priority written approval from The First Party. 
F.     
  ABSENT 
The First Party shall have tight to deduct the Second Party salary and
  fixed allowances given under this employment agreement if the Second Party is
  absent from his/her work without any valid and strong reason. Calculating of
  deduction in (basic salary + allowance) / 30 X absent days.  
G.   
  RESIGNATION 
If the Secont Party wants to terminate this agreement, the Second Party
  must inform (to) the First Party in writing at latesrt (in) 30 (thirty)
  calender days prior of notice period. | 
| 
PASAL 4 
TUNJANGAN
  HARI RAYA 
1.     
  Pihak
  Pertama akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pihak
  Kedua sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan. 
2.     
  Besarnya
  Tunjangan Hari Raya (THR) ditentukan berdasarkan Undang-Undang
  Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan yang berlaku. 
3.     
  Pihak
  Kedua tidak berhak atas tunjangan Hari Raya apabila terminasi atau pemutusan
  hbungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan
  Muslim dan hari Natal untuk karyawan Non Muslim. | 
ARTICLE 4 
RELIGIOUS DAY ALLOWANCE 
1.     
  The
  First Party shall grant an Religious Day Allowance (THR) to The Second Party
  as stipulated in the current Indonesia Labor Law. 
2.     
  The
  amoung of Religious Day Allowance (THR) stipulated based on the Labor Law and
  Company Regolation. 
3.     
  However,
  the Second Party shall not receive such bonus if the employment contract is
  terminated 30 days before Idul Fitri for Moslem emloyees and Christmas for
  Non Moslem employees.  | 
| 
PASAL 5 
TATA
  TERTIB PERUSAHAAN 
1.     
  Pihak
  Kedua wajib menaati setiap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
  oleh perusahaan. 
2.     
  Pihak
  Kedua wajib menaati dan mengikuti ketentuan waktu kerja perusahaan dalam
  perjanjian kerja ini. 
3.     
  Pihak
  Kedua dilarang melakukan tindakan amoral maupun tindakan-tindakan yang
  bersifat pidana selama Pihak Kedua berada di dalam lingkungan Perusahaan. 
4.     
  Pihak
  Kedua berkewajiban untuk senantiasa berpartisipasi dalam menjaga tata tertib,
  keselarasan serta keharmonisan hubungan antara sesama pekerja di perusahaan
  dan pimpinan perusahaan. | 
ATRICLE 5 
COMPANY ORDER 
1.     
  The
  Second Party shall strictly compy with all rules and policies made by the
  First Party. 
2.     
  The
  Second Partyshall strictly comply with working hour of this employment
  agreement. 
3.     
  The
  Second Party is prohibited from committing any immoral behavior and any acts
  which are criminal in nature during the time the Second Party is working
  within First Party vicinity. 
4.     
  The
  Second Party shall always participate in the effort to maintain order and
  harmonius relationship among other employees and management of the company. | 
| 
PASAL 6 
SANKSI 
1.     
  Apabila
  Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan
  dalam pasal 5 diatas, maka Pihak Pertama berhak untuk menjatuhkan sanksi
  kepada Pihak Kedua berupa : 
a.   
  Teguran
  tertulis sebanyak maksimal 3 (tiga) kali tanpa urutan; dan 
b.  
  Pemutusan
  Hubungan Kerja dalam hal pekerja masih melakukan pelanggaran setelah menerima
  teguran-teguran sebagaimana disebutkan dalam paragraph (a) diatas dan Pihak
  Pertama tidak berkewajiban untuk membayar sisa kontrak yang belum dipenuhi
  oleh Pihak Kedua dan tidak Berkewajiban untuk memberikan kompensasi dalam
  bentuk apapun. 
2.     
  Apabila
  pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua mengandung pidana, maka
  perusahaan akan melaporkan kepada kepolisian mengenai pelanggaran dimaksud agar
  dapat diselesaikan secara hukum. 
3.     
  Apabila
  terbukti Pihak Kedua melakukan pelanggaran yaitu merusak barang atau alat
  kerja perusahaan maka Pihak Pertama berhak menjatuhkan sanksi. | 
ARTICLE 6 
SANCTION 
1.     
  If the
  Second Party has been proven to have breached any of the provision of article
  5 above, the First Party shall have the right to impose sanctions to the
  Second Party in the form of : 
a.      
  Written
  warnings up to a maximum of the 3 (three) times ; and 
b.     
  Termination
  in the event that the Second Party continues to commit the relevant breach
  after having received the warnings referred to on paragraph (a) above in that
  case the First Party not fulfil by the Second Party and not abligate to give
  any compensation. 
2.     
  If the
  breach committed by the Second Party has any criminal elements, the First
  Party may report the matter to the police force for the breach to be settled
  legally. 
3.     
  In the
  event that it is proven that Second Party has commited an offence such as
  spoiling the tools or goods etc. of Frist Party property, the First Party
  shall have the right to give sanction. | 
| 
PASAL 7 
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 
1.     
  Pihak
  Pertama dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pihak Kedua tanpa
  pesangon atau kompensasi apapun apabila Pihak Kedua tanpa alasan yang sah tidak
  masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan dianggap
  mengundurkan diri secara sepihak. Dalam hal ini Pihak Kedua tidak berhak
  menuntut kompensasi apapun dari Pihak Pertama. 
2.     
  Apabila
  salah satu pihak memutuskan perjanjian kerja sebelum perjanjian ini berakhir,
  maka pihak yang memutuskan perjanjian ini diharuskan membayarkan sisa masa
  perjanjian sampai berakhirnya masa perjanjian ini, kecuali jika Pihak Kedua
  melakukan Pelanggaran dan telah diproses sebagaimana tersebut dalam pasal 6
  ayat 1. 
3.     
  Apabila
  Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat sesuai dengan apa yang tercantum
  dibawah ini, maka Pihak Pertama berhak melakukan Pemutusan Hubungan
  Kerja  (PHK). 
Yang dimaksud dengan pelanggaran berat
  adalah sebagai berikut: 
3.1.     
  Melakukan
  tindakan-tindakan diluar undang-undang atau prosedur yang diatur oleh
  undang-undang yang berlaku. 
3.2.     
  Menganiaya/menghina
  atau mengancam pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman
  sekerja baik secara langsung maupun tidak langsung dan atau membujuk orang
  lain untuk melakukan penganiayaan tersebut. 
3.3.     
  Membujuk
  pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk
  melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, kesopanan dan
  ketertiban umum. 
3.4.     
  Melakukan
  kelalaian, walupun telah mendapatkan peringatan terakhir dan melakukan
  pekerjaan secara serampangan / sembarangan yang mengakibatkan kerugian bagi
  pihak perusahaan. 
3.5.     
  Memberikan
  keterangan palsu atau memalsukan keterangan / dokumen yang berhubungan dengan
  kepentingan perusahaan. 
3.6.     
  Mabuk,
  minum-minuman keras, penyalahgunaan narkotika ditempat kerja atau dalam
  lingkungan perusahaan. 
3.7.     
  Dijatuhi
  hukuman . menjalani hukuman atas keputusan Pengadilan. 
3.8.     
  Membocorkan
  rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan 
3.9.     
  Membujuk,
  mengajak, menyuruh, memaksa pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk
  melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. 
3.10. 
  Melakukan
  / mencoba menyuap dan atau mencoba menerima suap dalam bentuk apapun dan dari
  diapapun terhadap atau dari seseorang / beberapa orang dan atau karyawan
  perusahaan, pejabat / pimpinan perusahaan dan atau keluarganya. 
3.11. 
  Melakukan
  perbuatan asusila ditempat kerja atau dilingkungan perusahaan. 
3.12. 
  Dengan
  sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya
  milik perusahaan. 
3.13. 
  Melakukan
  tindakan kejahatan lainnya, misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu,
  memperdagangkan / membawa barang terlarang baik didalam maupun diluar
  lingkungan perusahaan. 
3.14. 
  Menyalahgunakan,
  memalsukan, mengabaikan alat-alat, data-data maupun sistem administrasi
  perusahaan. 
3.15. 
  Mencari
  keuntungan pribadi dengan menggunakan jabatan / kedudukan, wewenang atau
  harta benda milik perusahaan. 
3.16. 
  Main
  judi, melakukan pekerjaan sebagai renternir baik diwaktu kerja maupun diluar
  ketentuan jam kerja didalam maupun diluar lingkungan perusahaan. 
3.17. 
  Berkelahi
  / pukul memukul secara fisik didalam lingkungan perusahaan. 
3.18. 
  Melakukan
  perbuatan-perbuatan / tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian
  terhadap Pihak Pertama, maupun sesama teman sekerja baiak secara sengaja
  maupun yang disebabkan oleh kecerobohannya ynag dilakukan dalam lingkungan
  perusahaan. 
3.19. 
  Menempel,
  menyebarluaskan pamflet-pamflet, pengumuman-pengumuman, isyu-isyu dan lain
  sebagainya didalam lingkungan perusahaan yang dapat menimbulkan keresahan,
  kerawanan dan gangguan keamanan lainnya bagi perusahaan atau karyawan. 
3.20. 
  Dengan
  sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman-teman sekerjanya
  dalam keadaan bahaya dilingkungan perusahaan. 
3.21. 
  Melakukan
  perbuatan-perbuatan / tindakan-tindakan yang dapat dianggap mengganggu
  ketenangan, ketertiban dan keamanan kerja diantara sesama rekan kerja
  lingkungan perusahaan. 
3.22. 
  Membawa
  senjata api atau senjata tajam dalam lingkungan perusahaan, kecuali dengan
  ijin tertulis dari pihak perusahaan. 
4.     
  Pihak
  Kedua wajib mentaati dengan sepenuhnya seluruh ketentuan dalam Perjanjian
  Kerja ini, berikut semua Peraturan Perusahaan Pihak Pertama maupun perusahaan
  dimana Pihak Kedua ditugaskan. Ketidaktaatan terhadap ketentuan tersebut
  mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan sesuai dengan
  prosedur Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003. | 
ARTICLE 7 
TERMINATION OF EMPLOYMENT 
1.     
  The
  First Party may terminate the employment relationship with the Second Party
  without any severance pay or compensation, in the Second Party without strong
  reason is absent for 5 (five) consecutive days, considererd resigning and
  terminating the employment agreement unilaterally. 
2.     
  If any
  party terminates this contract the expiration, then the party who breaks the
  contract shall be under obligation to pay to other party until the time when
  this agreement expire, except if the Second Party breach the Company
  Regulation and have processed as stated in the Article 6 Verse 1. 
3.     
  If the
  Second Party has commited serious violation according to those inserted in
  below, the First Party shall be entitled to terminate the empoyment
  relationship.  
Meant by serious violation shall be
  among others as followers : 
3.1.        
  Comitting actions outside the provision or
  procedures already stipulated by the prevailing regulations or law. 
3.2.        
  Assaulting, insulting or treating the company’s
  management, families of the company’s management or fellow apprentices, both
  directly and directly and seducing another person to commit the same. 
3.3.        
  Seducing company’s management or his/her friends
  within  The First Party to commit any
  actions contradictory to the law, elquette and public order. 
3.4.        
  Commiting neglet in spite of having received final
  Waning Letter and working at  random/carelessly inflicting any loss to the
  company. 
3.5.        
  Giving false information or falsifying
  information/document related to the company’s interest 
3.6.        
  Being intoxicated, drinking alcoholic drink,
  abusing drugs or narcotics within the company. 
3.7.        
  Being punished / undergoing punishment based on
  court’s judgment. 
3.8.        
  Revealing the company’s secret or besmirching
  repulation of the company’s management and their families. 
3.9.        
  Seducing inviting, asking  compelling the company’s management for
  fellow apprentices to commit anything contradictory to the law or etiquette. 
3.10.     Giving /
  attempting to give bribery and attemping to received bribery in any form
  whatsoever and from anyone agains of from anyone / some person and company’s
  employees, officers / management and or their families. 
3.11.     Committing
  immoral acts within the company. 
3.12.     Willfully or
  carelessly destroying, harming or letting the company’s property in danger 
3.13.     Committing
  criminal acts, such as : stealing, embezzling, swindling, selling/ carrying
  illegal goods either within or outside the company. 
3.14.     Abusing
  falsifying and neglecting equoment data and administration systems of the
  company. 
3.15.     Seeking
  personal benefits by using position / function competentence or property of
  the company. 
3.16.     Gambling
  working as usurer either within the work hours , inside, and outside the
  company 
3.17.     Fighting /
  hitting each other physically within the company premises. 
3.18.     Committing any
  deeds / acts which may harm the first party and fellow workers within the
  company, either willfully or due to his/her carelessness committed within the
  company. 
3.19.     Posting,
  spreading pamphlet, announcing  | 
| 
PASAL 8 
MUTASI KERJA 
Pihak Kedua dapat
  memindahkan Pihak Pertama ke Pekerjaan dan atau lokasi lain atau bisnis unit
  lain di dalam lingkungan PT. EPCOS INDONESIA dengan memperhatikan kemampuan
  Pihak Kedua, dengan ketentuan bahwa upah yang diterima tidak akan lebih
  rendah dari sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian ini. 
PASAL 9 
PENYELESAIAN PENYELISIHAN 
Perselisihan yang mungkin timbul tentang Perjanjian Kerja diselesaikan
  oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk malaikat. 
Apabila tidak
  tercapai penyelesaian, kedua belah pihak se pakat untuk menyelesaikan
  perselisihan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang
  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 
PASAL 10 
LAIN-LAIN 
1.      Jika ada
  ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini dilarang, cacat dan dapat dimintakan
  pembatalannya atau bertentangan dengan hukum atau Peraturan dari pejabat yang
  berwenang, maka hanya ketentuan itu saja yang tidak berlaku, sedangkan
  ketentuan-ketentuan lainnya tetap berlaku. Para pihak dengan itikad baik akan
  mencari ketentuan penggantinya 
2.      Di dalam hal
  ada ketentuan yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja ini, belum diatur
  maupun akan dikeluarkan oleh Pihak Pertama, apabila perlu akan dibuatkan
  perjanjian tambahan dan akan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Tambahan
  perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat didalam
  Perjanjian Kerja ini. 
3.      Hal-hal yang
  belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan mengikuti ketentuan-ketentuan
  atau peraturan-peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku. 
4.      Perjanjian
  Kerja ini mengikuti kedua belah pihak dan merupakan pengganti dari semua
  persetujuan sebelumnya baik lisan maupun tertulis dan Perjanjian Kerja ini
  tidak dapat diganti dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari
  kedua belah pihak 
5.      Perjanjian
  Kerja ini dibuat dan ditandangani Batam oleh kedua belah pihak secara sadar
  dan tanpa tekanan apapun yang akan berlaku sejak ditandatangani. |  | 
                    BATAM, 27 Agustus 2014
                  YOHANES AD PURNOMO                                         TIKA
AYUNI
                  SENIOR. HR MANAGER                                              
 

0 Komentar untuk "PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK KE DUA (EMPLOYMENT AGREEMENT FOR SECOND CONTRACT EMPLOYEE) "