PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK KE DUA (EMPLOYMENT AGREEMENT FOR SECOND CONTRACT EMPLOYEE)





PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK KE DUA
(EMPLOYMENT AGREEMENT FOR SECOND CONTRACT EMPLOYEE)

Yang bertandatangan dibawah ini / The undersigned :
1.      Nama / Name                            : YAHANES AD PURNOMO
Jabatan / Designation               : SENIOR HR MANAGER  

Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. EPCOS INDONESIA dengan alamat Jalan  EPCOS JAYA BLOK B 1 – 10, Kawasan Industri Panbil Muka Kuning, Batam 29433 – Indonesia, yang mana bergerak di bidang usaha anufakturing/ On behalf of the Company PT. EPCOS INDONESIA  which address at Jalan EPCOS JAYA BLOK B 1 – 10, Kawasan  Industri Panbil Muka Kuning, Batam 29433 – Indonesia, whereas having a business of manufacturing.

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” / Hereinafter referfed  to as “The First Party”

2.      Nama / Name                            : YUNI SULFIANA
No. KTP / ID Card                   : 3521056406940001
Tanggal  Lahir / Date of Birth  : NGAWI, 6/24/1994
Alamat . Address                      : CAMMO BLOK B2# 03 – 02B

Bertindak untuk dan atas nama sendiri / On behalf of the oven
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak kedua” / Hereinafter referred to as “The Second Party”.
Atas persetujuan bersama, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mengadakan kesepakatan kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
JABATAN DAN MASA KERJA
1.1.   Pihak Pertama dengan ini mempekerjakan Pihak Kedua dengan ini bersedia bekerja kepada Pihak Pertama sebagai OPERATOR
1.2.   Perjanjian kerja ini dibuat dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015
1.3.   Jika perjanjian ini diperpanjang, Pihak Kedua akan diberitahukan 1 (satu) minggu sebelum perjanjian ini berakhir, jika tidak diberitahukan maka perjanjian dianggap tidak diperpanjang.
As agread by both parties, the first Party adn the Second Party have conducted work agreement with terms and conditions as follow :

ARTICLE 1
ACCEPTANCE AND WORK PERIOD
1.1.The First Party hereby employs The Second Party and The Second Party hereby agrees to be employed by The First Party as OPERATOR
1.2.These working agreement made 1 (one) Year, service period 27 August 2014 since until 26 August 2015
1.3.If the agreement is extended, the Second Party will give 1 (one) week notice given then the agreement shall not extended
PASAL2
GAJI, TUNJANGAN DAN FASILITAS
A.    GAJI
PIHAK KEDUA akan mendapat gaji dengan rincian sebagai berikut
-          Gaji Pokok      : RP. 2504755,- per-bulan
Total gaji           RP. 2504755,- per-bulan

Penyesuaian gaji akan dilakukan setiap tahun berdasarkan peraturan perusahaan.

B.     FASILITAS ANTAR JEMPUT
Pihak Pertama akan menyediakan sarana transportasi antar jemput ke dan / atau dari perusahaan kepada Pihak Kedua

C.     JAMINAN PERAWATAN DAN KESEHATAN
Pihak Pertama memberikan jaminan perawatan kesehatan bagi Pihak Kedua apabila sakit, dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan dan perusahaan akan menunjuk Dokter dan Klinik sebagi tempat perawatan bagi Pihak Kedua.

Pihak Kedua berhak untuk menjalani rawat inap dirumah sakit/klinik yang ditunjuk oleh perusahaan apabila sakit, sesuai dengan yang ditentukan oleh Pihak Pertama hingga sembuh, paling lama 12 (dua belas) bulan

D.    ASURANSI
Pihak Pertama akan mengasuransikan Pihak Kedua sesuai dengan standar yang diatur oleh Jaminan Sosial Tenaga kerja (JAMSOSTEK), premi asuransi mana yang akan dibayarkan oelh Pihak Kedua, maksimum sesuai dengan yang ditentukan oleh JAMSOSTEK, sedangkan sisanya ditanggung oleh Pihak Pertama

E.     TUNJANGAN KEPINDAHAN
Apabila Pihak Kedua dipindahkan ke daerah lain, maka tunjangan lainnya adalah berdasarkan kebijakan Pihak Pertama

F.      PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Pihak Kedua sepenuhnay menjadi tanggungan Pihak Kedua, yang akan dipotong dari gaji Pihak Kedua sesuai dengan peraturan mengenai pajak dan Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan Nomor Peserta Wajib Pajak atau dokumen lain yang berkenaan dengan pemenuhan kewajiban membayar pajak penghasilan penghasilan pada hari pertama mulai kerja

ARTICLE 2
SALARY, ALLOWANCES, FACILITIES
A.    SALARY
The SECOND PARTY receives The Salary in the amount of Rupiah
-          Basic salary : Rp. 2504755,- per month
-          Total salary : Rp. 2504755, per month
Salary adjusment shall provide the made annually based on Company Regulation


B.     TRANSPORTATION
The First Party Shall provid ethe trnasportation from / to Company to the second party


C.     TREARMENT AND CARE
The First Party shall be bear treatment expenses of The Second Party if he/she ir ill, based on the Company Regulation and The First Party will designate a company physician or hospital / Clinic for The Second Party


The SECOND PARTY shall be entitled to obtain hospitalization in the hospital designated by The First Party until recovery, at the period not longer than 12 (twelve) months.


D.    INSURANCE
The First Party shall insure The Second Party according to the standard provisions of Menpower Social Insurance (JAMSOSTEK). Premium ofthe said insurance of maximally totaling to the amount as regulated in JAMSOSTEK regulation shall be paid by The Second Party, while the rest shall be paid by The First Party.

E.     RELOCATION ALLOWANCES
If the Second Party is assigned to another area, any additional allowance shall be based on existing company policies.

F.      INCOME TAX
The Second Party shall pay his / her INCOME TAX, which will be deducted from employee salary in accordance with tax regulation and The Second Party obligate to submit the tax Number and other document need by The First Party related INCOME TAX at the beginning of his/her employment.



PASAL 3
KETENTUAN KERJA

A.    WAKTU KERJA
1.      Waktu kerja jam normal adalah 7 (tujuh) atau 8 (delapan) jam sehari / 40 jam seminggu untuk 6 (enam) atau 5 (lima) hari kerja seminggu
2.      Pihak Pertama berhak setiap saat berubah jam kerja sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 point A.1 tersebut diatas sepanjang jumlah jam kerja seminggu tidak lebih dari 50 (empat puluh) jam.
B.     LEMBUR
Kelebihan jam kerja sesuai dengan point A dalam pasal ini akan mengikuti Undang-undang Tenaga kerja Indonesia dan Peraturan Perusahaan yang berlaku

C.     KERJA SHIFT
Apabila diperlukan Pihak Kedua dapat ditugaskan bekerja sesuai dengan giliran / shift yang ditentukan oleh Pihak Pertama. Misalnya : model 5-2, 16.5 dan Pihak Kedua dengan kemauan sendiri memilih pola model shift yang telah disediakan oleh Pihak Pertama

D.    CUTI TAHUNAN
1.      Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja terus menerus selama 1 (satu) tahun bagi wage group 0-5, untuk wage group 6-10 sebanyak 14 (empat belas) hari kerja, untuk wage group 11 dan keatas diberikan sebanyak 16 (enam belas) hari kerja.
2.      Pihak Kedua yang bermaksud mempergunakan hak cutinya diwajibkan mengajukan permohonan cuti kepada atasannya denga memakai formulir permohonan cuti yang sudah di sediakan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelumnya.
3.      Untuk menjaga kelangsungan operasional Perusahaan maka Pihak Kedua berhak mengatur pengambilan cuti Pihak Kedua tanpa mengurangi hak dari Pihak Kedua.
4.      Pihak Pertama berhak menangguhkan pengambilan cuti Pihak Kedua paling lama 6 (enam) bulan.
5.      Cuti berlaku selama 1 tahun sejak timbulnya hak cuti tersebut, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak habisnya masa hak cuti tersebut Pihak Kedua tidak menggunakan haknya bukan karena alasan Perusahaan, maka hak cuti tersebut gugur.
6.      Penundaan pengambilan cuti tahunan dilakukan dengan ijin atasan atau Manager dan diketahui oleh departemen Human Resource.

E.     BEKERJA PADA PIHAK KETIGA
Selama berlangsungnya perjanjian kerja ini, Pihak Kedua tidak dibenarkan melakukan pekerjaan – pekerjaan atau tugas – tugas untuk pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

F.      MANGKIR
Pihak Pertama berhak memotong gaji dan tunjangan tetap sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, apabila Pihak Kedua mangkir dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah dan kuat. Pemotongan mangkir = (gaji pokok + tunjangan tetap) / 30 X jumlah hari mangkir.

G.    PENGUNDURAN DIRI
Jika Pihak Kedua berkeinginan mengakhiri Perjanjian Kerja ini, maka Pihak Kedua harus memberitahukan keinginannya tersebut kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.



ARTICLE 3
WORKING CONDITION

A.    WORKING HOURS
1.      The normal working shall be 7 (seven) or 8 (eight) hours a day / 40 hours a week for 6 (six) or 5 (five) working days a week
2.      The First Party shall have the right to change the above working hours and day set out in article 3 point A.1 as long as the total working hours not more than 40 (forty) hours.



B.     OVERTIME
If The Second Party is working for more than the above working hours standar, this will follor Indonesia Labor Law and the apllicable Company Regulation


C.     SHIFT WORK
If The Second Party may be assigned to work in in shift decided by The First Party. For example: shift model 5-2, 16.5, and The Second Party by free will to chose the shift model pettern provided by The First Party.



D.    ANNUAL LEAVE
1.      The Second Party shall be entitled to an annual leave of twelve (12) working days after continously working for 1 (one) year by receiving full payment for wage group 0 – 5. For wge group 6 – 10 entitled fourteen (14) working days, for wage group 11 and above entitled sixteen (16) working days.


2.      And application for leave shall be submitted the annual leace form to the immediate superior within not later than 14 (fourteen) days before by the Second Party.



3.      To keep the continuation of the Company’s the use for the Second Party shall be entitled to arrange the use of the Second party leave without reducinf the employees’ rigths.
4.      The First Party has the right to postpone the First Party leave later on for 6 (six) months.
5.      Leave entitle for 1 year period since th Second Party Entitle for leave. Leave not undertaken becaouse of Company’s purpose shall expire after a period of 9 (six) months.
6.      The postpone of annual leave shall get approwal from immediate superior or maneger and acknowledged by Human Resource Department.




E.     WORKING FOR THE THIRD PARTY
In course of this Employment Agreement. The Second Party shall not be allowed to perform any work or job for another party. Except with priority written approval from The First Party.

F.      ABSENT
The First Party shall have tight to deduct the Second Party salary and fixed allowances given under this employment agreement if the Second Party is absent from his/her work without any valid and strong reason. Calculating of deduction in (basic salary + allowance) / 30 X absent days.

G.    RESIGNATION
If the Secont Party wants to terminate this agreement, the Second Party must inform (to) the First Party in writing at latesrt (in) 30 (thirty) calender days prior of notice period.
PASAL 4
TUNJANGAN HARI RAYA

1.      Pihak Pertama akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pihak Kedua sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
2.      Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) ditentukan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
3.      Pihak Kedua tidak berhak atas tunjangan Hari Raya apabila terminasi atau pemutusan hbungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan Muslim dan hari Natal untuk karyawan Non Muslim.


ARTICLE 4
RELIGIOUS DAY ALLOWANCE
1.      The First Party shall grant an Religious Day Allowance (THR) to The Second Party as stipulated in the current Indonesia Labor Law.

2.      The amoung of Religious Day Allowance (THR) stipulated based on the Labor Law and Company Regolation.


3.      However, the Second Party shall not receive such bonus if the employment contract is terminated 30 days before Idul Fitri for Moslem emloyees and Christmas for Non Moslem employees.
PASAL 5
TATA TERTIB PERUSAHAAN

1.      Pihak Kedua wajib menaati setiap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan.
2.      Pihak Kedua wajib menaati dan mengikuti ketentuan waktu kerja perusahaan dalam perjanjian kerja ini.
3.      Pihak Kedua dilarang melakukan tindakan amoral maupun tindakan-tindakan yang bersifat pidana selama Pihak Kedua berada di dalam lingkungan Perusahaan.
4.      Pihak Kedua berkewajiban untuk senantiasa berpartisipasi dalam menjaga tata tertib, keselarasan serta keharmonisan hubungan antara sesama pekerja di perusahaan dan pimpinan perusahaan.

ATRICLE 5
COMPANY ORDER

1.      The Second Party shall strictly compy with all rules and policies made by the First Party.

2.      The Second Partyshall strictly comply with working hour of this employment agreement.

3.      The Second Party is prohibited from committing any immoral behavior and any acts which are criminal in nature during the time the Second Party is working within First Party vicinity.

4.      The Second Party shall always participate in the effort to maintain order and harmonius relationship among other employees and management of the company.


PASAL 6
SANKSI

1.      Apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam pasal 5 diatas, maka Pihak Pertama berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada Pihak Kedua berupa :
a.    Teguran tertulis sebanyak maksimal 3 (tiga) kali tanpa urutan; dan
b.   Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal pekerja masih melakukan pelanggaran setelah menerima teguran-teguran sebagaimana disebutkan dalam paragraph (a) diatas dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk membayar sisa kontrak yang belum dipenuhi oleh Pihak Kedua dan tidak Berkewajiban untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
2.      Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua mengandung pidana, maka perusahaan akan melaporkan kepada kepolisian mengenai pelanggaran dimaksud agar dapat diselesaikan secara hukum.
3.      Apabila terbukti Pihak Kedua melakukan pelanggaran yaitu merusak barang atau alat kerja perusahaan maka Pihak Pertama berhak menjatuhkan sanksi.
ARTICLE 6
SANCTION

1.      If the Second Party has been proven to have breached any of the provision of article 5 above, the First Party shall have the right to impose sanctions to the Second Party in the form of :

a.       Written warnings up to a maximum of the 3 (three) times ; and
b.      Termination in the event that the Second Party continues to commit the relevant breach after having received the warnings referred to on paragraph (a) above in that case the First Party not fulfil by the Second Party and not abligate to give any compensation.



2.      If the breach committed by the Second Party has any criminal elements, the First Party may report the matter to the police force for the breach to be settled legally.


3.      In the event that it is proven that Second Party has commited an offence such as spoiling the tools or goods etc. of Frist Party property, the First Party shall have the right to give sanction.
PASAL 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1.      Pihak Pertama dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pihak Kedua tanpa pesangon atau kompensasi apapun apabila Pihak Kedua tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan dianggap mengundurkan diri secara sepihak. Dalam hal ini Pihak Kedua tidak berhak menuntut kompensasi apapun dari Pihak Pertama.
2.      Apabila salah satu pihak memutuskan perjanjian kerja sebelum perjanjian ini berakhir, maka pihak yang memutuskan perjanjian ini diharuskan membayarkan sisa masa perjanjian sampai berakhirnya masa perjanjian ini, kecuali jika Pihak Kedua melakukan Pelanggaran dan telah diproses sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat 1.
3.      Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat sesuai dengan apa yang tercantum dibawah ini, maka Pihak Pertama berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK).

Yang dimaksud dengan pelanggaran berat adalah sebagai berikut:

3.1.      Melakukan tindakan-tindakan diluar undang-undang atau prosedur yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.
3.2.      Menganiaya/menghina atau mengancam pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja baik secara langsung maupun tidak langsung dan atau membujuk orang lain untuk melakukan penganiayaan tersebut.
3.3.      Membujuk pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, kesopanan dan ketertiban umum.
3.4.      Melakukan kelalaian, walupun telah mendapatkan peringatan terakhir dan melakukan pekerjaan secara serampangan / sembarangan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan.
3.5.      Memberikan keterangan palsu atau memalsukan keterangan / dokumen yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.6.      Mabuk, minum-minuman keras, penyalahgunaan narkotika ditempat kerja atau dalam lingkungan perusahaan.
3.7.      Dijatuhi hukuman . menjalani hukuman atas keputusan Pengadilan.
3.8.      Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan

3.9.      Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
3.10.  Melakukan / mencoba menyuap dan atau mencoba menerima suap dalam bentuk apapun dan dari diapapun terhadap atau dari seseorang / beberapa orang dan atau karyawan perusahaan, pejabat / pimpinan perusahaan dan atau keluarganya.
3.11.  Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja atau dilingkungan perusahaan.
3.12.  Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik perusahaan.
3.13.  Melakukan tindakan kejahatan lainnya, misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan / membawa barang terlarang baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
3.14.  Menyalahgunakan, memalsukan, mengabaikan alat-alat, data-data maupun sistem administrasi perusahaan.
3.15.  Mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan jabatan / kedudukan, wewenang atau harta benda milik perusahaan.
3.16.  Main judi, melakukan pekerjaan sebagai renternir baik diwaktu kerja maupun diluar ketentuan jam kerja didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
3.17.  Berkelahi / pukul memukul secara fisik didalam lingkungan perusahaan.
3.18.  Melakukan perbuatan-perbuatan / tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Pihak Pertama, maupun sesama teman sekerja baiak secara sengaja maupun yang disebabkan oleh kecerobohannya ynag dilakukan dalam lingkungan perusahaan.
3.19.  Menempel, menyebarluaskan pamflet-pamflet, pengumuman-pengumuman, isyu-isyu dan lain sebagainya didalam lingkungan perusahaan yang dapat menimbulkan keresahan, kerawanan dan gangguan keamanan lainnya bagi perusahaan atau karyawan.
3.20.  Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman-teman sekerjanya dalam keadaan bahaya dilingkungan perusahaan.
3.21.  Melakukan perbuatan-perbuatan / tindakan-tindakan yang dapat dianggap mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan kerja diantara sesama rekan kerja lingkungan perusahaan.
3.22.  Membawa senjata api atau senjata tajam dalam lingkungan perusahaan, kecuali dengan ijin tertulis dari pihak perusahaan.

4.      Pihak Kedua wajib mentaati dengan sepenuhnya seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini, berikut semua Peraturan Perusahaan Pihak Pertama maupun perusahaan dimana Pihak Kedua ditugaskan. Ketidaktaatan terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.

ARTICLE 7
TERMINATION OF EMPLOYMENT

1.      The First Party may terminate the employment relationship with the Second Party without any severance pay or compensation, in the Second Party without strong reason is absent for 5 (five) consecutive days, considererd resigning and terminating the employment agreement unilaterally.



2.      If any party terminates this contract the expiration, then the party who breaks the contract shall be under obligation to pay to other party until the time when this agreement expire, except if the Second Party breach the Company Regulation and have processed as stated in the Article 6 Verse 1.


3.      If the Second Party has commited serious violation according to those inserted in below, the First Party shall be entitled to terminate the empoyment relationship.

Meant by serious violation shall be among others as followers :

3.1.         Comitting actions outside the provision or procedures already stipulated by the prevailing regulations or law.
3.2.         Assaulting, insulting or treating the company’s management, families of the company’s management or fellow apprentices, both directly and directly and seducing another person to commit the same.

3.3.         Seducing company’s management or his/her friends within  The First Party to commit any actions contradictory to the law, elquette and public order.


3.4.         Commiting neglet in spite of having received final Waning Letter and working at  random/carelessly inflicting any loss to the company.


3.5.         Giving false information or falsifying information/document related to the company’s interest
3.6.         Being intoxicated, drinking alcoholic drink, abusing drugs or narcotics within the company.

3.7.         Being punished / undergoing punishment based on court’s judgment.
3.8.         Revealing the company’s secret or besmirching repulation of the company’s management and their families.
3.9.         Seducing inviting, asking  compelling the company’s management for fellow apprentices to commit anything contradictory to the law or etiquette.
3.10.     Giving / attempting to give bribery and attemping to received bribery in any form whatsoever and from anyone agains of from anyone / some person and company’s employees, officers / management and or their families.

3.11.     Committing immoral acts within the company.

3.12.     Willfully or carelessly destroying, harming or letting the company’s property in danger

3.13.     Committing criminal acts, such as : stealing, embezzling, swindling, selling/ carrying illegal goods either within or outside the company.


3.14.     Abusing falsifying and neglecting equoment data and administration systems of the company.

3.15.     Seeking personal benefits by using position / function competentence or property of the company.

3.16.     Gambling working as usurer either within the work hours , inside, and outside the company


3.17.     Fighting / hitting each other physically within the company premises.
3.18.     Committing any deeds / acts which may harm the first party and fellow workers within the company, either willfully or due to his/her carelessness committed within the company.


3.19.     Posting, spreading pamphlet, announcing
PASAL 8
MUTASI KERJA

Pihak Kedua dapat memindahkan Pihak Pertama ke Pekerjaan dan atau lokasi lain atau bisnis unit lain di dalam lingkungan PT. EPCOS INDONESIA dengan memperhatikan kemampuan Pihak Kedua, dengan ketentuan bahwa upah yang diterima tidak akan lebih rendah dari sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian ini.


PASAL 9
PENYELESAIAN PENYELISIHAN

Perselisihan yang mungkin timbul tentang Perjanjian Kerja diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk malaikat.

Apabila tidak tercapai penyelesaian, kedua belah pihak se pakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

PASAL 10
LAIN-LAIN

1.      Jika ada ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini dilarang, cacat dan dapat dimintakan pembatalannya atau bertentangan dengan hukum atau Peraturan dari pejabat yang berwenang, maka hanya ketentuan itu saja yang tidak berlaku, sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya tetap berlaku. Para pihak dengan itikad baik akan mencari ketentuan penggantinya
2.      Di dalam hal ada ketentuan yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja ini, belum diatur maupun akan dikeluarkan oleh Pihak Pertama, apabila perlu akan dibuatkan perjanjian tambahan dan akan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Tambahan perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat didalam Perjanjian Kerja ini.
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan mengikuti ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku.
4.      Perjanjian Kerja ini mengikuti kedua belah pihak dan merupakan pengganti dari semua persetujuan sebelumnya baik lisan maupun tertulis dan Perjanjian Kerja ini tidak dapat diganti dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak
5.      Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandangani Batam oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan apapun yang akan berlaku sejak ditandatangani.





                    BATAM, 27 Agustus 2014
                   
                    PIHAK PERTAMA/FIRST PARTY                            PIHAK KEDUA/ SECOND PARTY





                  YOHANES AD PURNOMO                                         TIKA AYUNI
                  SENIOR. HR MANAGER                                             


0 Komentar untuk "PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK KE DUA (EMPLOYMENT AGREEMENT FOR SECOND CONTRACT EMPLOYEE) "