PERJANJIAN
KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK KE DUA
(EMPLOYMENT
AGREEMENT FOR SECOND CONTRACT EMPLOYEE)
Yang bertandatangan dibawah ini / The
undersigned :
1.
Nama / Name :
YAHANES AD PURNOMO
Jabatan / Designation : SENIOR HR MANAGER
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan PT. EPCOS INDONESIA dengan alamat Jalan EPCOS JAYA BLOK B 1 – 10, Kawasan Industri
Panbil Muka Kuning, Batam 29433 – Indonesia, yang mana bergerak di bidang usaha
anufakturing/ On behalf of the Company PT. EPCOS INDONESIA which address at Jalan EPCOS JAYA BLOK B 1 –
10, Kawasan Industri Panbil Muka Kuning,
Batam 29433 – Indonesia, whereas having a business of manufacturing.
Selanjutnya
disebut sebagai “Pihak Pertama” / Hereinafter referfed to as “The First Party”
2.
Nama / Name : YUNI
SULFIANA
No. KTP / ID Card : 3521056406940001
Tanggal Lahir / Date of Birth : NGAWI,
6/24/1994
Alamat . Address : CAMMO BLOK B2# 03 – 02B
Bertindak untuk dan atas nama sendiri / On behalf of
the oven
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak kedua” /
Hereinafter referred to as “The Second Party”.
Atas
persetujuan bersama, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mengadakan
kesepakatan kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
JABATAN DAN
MASA KERJA
1.1. Pihak Pertama
dengan ini mempekerjakan Pihak Kedua dengan ini bersedia bekerja kepada Pihak
Pertama sebagai OPERATOR
1.2. Perjanjian kerja
ini dibuat dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari tanggal 27 Agustus 2014
sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015
1.3. Jika
perjanjian ini diperpanjang, Pihak Kedua akan diberitahukan 1 (satu) minggu
sebelum perjanjian ini berakhir, jika tidak diberitahukan maka perjanjian
dianggap tidak diperpanjang.
|
As agread by both
parties, the first Party adn the Second Party have conducted work agreement
with terms and conditions as follow :
ARTICLE 1
ACCEPTANCE AND
WORK PERIOD
1.1.The First
Party hereby employs The Second Party and The Second Party hereby agrees to
be employed by The First Party as OPERATOR
1.2.These working
agreement made 1 (one) Year, service period 27 August 2014
since until 26 August 2015
1.3.If the
agreement is extended, the Second Party will give 1 (one) week notice given
then the agreement shall not extended
|
PASAL2
GAJI,
TUNJANGAN DAN FASILITAS
A. GAJI
PIHAK KEDUA akan
mendapat gaji dengan rincian sebagai berikut
-
Gaji Pokok :
RP. 2504755,- per-bulan
Total gaji
RP. 2504755,- per-bulan
Penyesuaian gaji akan dilakukan setiap tahun berdasarkan peraturan
perusahaan.
B. FASILITAS
ANTAR JEMPUT
Pihak Pertama
akan menyediakan sarana transportasi antar jemput ke dan / atau dari
perusahaan kepada Pihak Kedua
C. JAMINAN
PERAWATAN DAN KESEHATAN
Pihak Pertama
memberikan jaminan perawatan kesehatan bagi Pihak Kedua apabila sakit, dengan
mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan dan perusahaan akan
menunjuk Dokter dan Klinik sebagi tempat perawatan bagi Pihak Kedua.
Pihak Kedua
berhak untuk menjalani rawat inap dirumah sakit/klinik yang ditunjuk oleh
perusahaan apabila sakit, sesuai dengan yang ditentukan oleh Pihak Pertama
hingga sembuh, paling lama 12 (dua belas) bulan
D. ASURANSI
Pihak Pertama
akan mengasuransikan Pihak Kedua sesuai dengan standar yang diatur oleh
Jaminan Sosial Tenaga kerja (JAMSOSTEK), premi asuransi mana yang akan
dibayarkan oelh Pihak Kedua, maksimum sesuai dengan yang ditentukan oleh
JAMSOSTEK, sedangkan sisanya ditanggung oleh Pihak Pertama
E. TUNJANGAN
KEPINDAHAN
Apabila Pihak
Kedua dipindahkan ke daerah lain, maka tunjangan lainnya adalah berdasarkan
kebijakan Pihak Pertama
F. PAJAK
PENGHASILAN
Pajak
Penghasilan Pihak Kedua sepenuhnay menjadi tanggungan Pihak Kedua, yang akan
dipotong dari gaji Pihak Kedua sesuai dengan peraturan mengenai pajak dan
Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan Nomor Peserta Wajib Pajak atau
dokumen lain yang berkenaan dengan pemenuhan kewajiban membayar pajak
penghasilan penghasilan pada hari pertama mulai kerja
|
ARTICLE 2
SALARY,
ALLOWANCES, FACILITIES
A. SALARY
The SECOND PARTY
receives The Salary in the amount of Rupiah
-
Basic salary : Rp. 2504755,- per month
-
Total salary : Rp. 2504755, per month
Salary adjusment shall provide the made annually based on Company
Regulation
B. TRANSPORTATION
The First
Party Shall provid ethe trnasportation from / to Company to the second party
C. TREARMENT AND
CARE
The First
Party shall be bear treatment expenses of The Second Party if he/she ir ill,
based on the Company Regulation and The First Party will designate a company
physician or hospital / Clinic for The Second Party
The SECOND
PARTY shall be entitled to obtain hospitalization in the hospital designated
by The First Party until recovery, at the period not longer than 12 (twelve)
months.
D. INSURANCE
The First
Party shall insure The Second Party according to the standard provisions of
Menpower Social Insurance (JAMSOSTEK). Premium ofthe said insurance of
maximally totaling to the amount as regulated in JAMSOSTEK regulation shall
be paid by The Second Party, while the rest shall be paid by The First Party.
E. RELOCATION
ALLOWANCES
If the Second
Party is assigned to another area, any additional allowance shall be based on
existing company policies.
F. INCOME TAX
The Second
Party shall pay his / her INCOME TAX, which will be deducted from employee
salary in accordance with tax regulation and The Second Party obligate
to submit the tax Number and other document need by The First Party related
INCOME TAX at the beginning of his/her employment.
|
PASAL 3
KETENTUAN
KERJA
A. WAKTU KERJA
1.
Waktu kerja jam normal adalah 7 (tujuh) atau 8
(delapan) jam sehari / 40 jam seminggu untuk 6 (enam) atau 5 (lima) hari
kerja seminggu
2.
Pihak Pertama berhak setiap saat berubah jam kerja
sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 point A.1 tersebut diatas sepanjang
jumlah jam kerja seminggu tidak lebih dari 50 (empat puluh) jam.
B. LEMBUR
Kelebihan jam
kerja sesuai dengan point A dalam pasal ini akan mengikuti Undang-undang
Tenaga kerja Indonesia dan Peraturan Perusahaan yang berlaku
C. KERJA SHIFT
Apabila
diperlukan Pihak Kedua dapat ditugaskan bekerja sesuai dengan giliran / shift
yang ditentukan oleh Pihak Pertama. Misalnya : model 5-2, 16.5 dan Pihak
Kedua dengan kemauan sendiri memilih pola model shift yang telah disediakan
oleh Pihak Pertama
D. CUTI TAHUNAN
1.
Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan
sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja terus menerus selama 1
(satu) tahun bagi wage group 0-5, untuk wage group 6-10 sebanyak 14 (empat
belas) hari kerja, untuk wage group 11 dan keatas diberikan sebanyak 16 (enam
belas) hari kerja.
2.
Pihak Kedua yang bermaksud mempergunakan hak
cutinya diwajibkan mengajukan permohonan cuti kepada atasannya denga memakai
formulir permohonan cuti yang sudah di sediakan, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sebelumnya.
3.
Untuk
menjaga kelangsungan operasional Perusahaan maka Pihak Kedua berhak mengatur
pengambilan cuti Pihak Kedua tanpa mengurangi hak dari Pihak Kedua.
4.
Pihak
Pertama berhak menangguhkan pengambilan cuti Pihak Kedua paling lama 6 (enam)
bulan.
5.
Cuti berlaku selama 1 tahun sejak timbulnya hak
cuti tersebut, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak habisnya masa hak
cuti tersebut Pihak Kedua tidak menggunakan haknya bukan karena alasan
Perusahaan, maka hak cuti tersebut gugur.
6.
Penundaan
pengambilan cuti tahunan dilakukan dengan ijin atasan atau Manager dan
diketahui oleh departemen Human Resource.
E. BEKERJA PADA PIHAK KETIGA
Selama
berlangsungnya perjanjian kerja ini, Pihak Kedua tidak dibenarkan melakukan
pekerjaan – pekerjaan atau tugas – tugas untuk pihak lain, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
F. MANGKIR
Pihak Pertama
berhak memotong gaji dan tunjangan tetap sebagaimana tercantum dalam
perjanjian ini, apabila Pihak Kedua mangkir dari pekerjaannya tanpa alasan
yang sah dan kuat. Pemotongan
mangkir = (gaji pokok + tunjangan tetap) / 30 X jumlah hari mangkir.
G. PENGUNDURAN DIRI
Jika Pihak
Kedua berkeinginan mengakhiri Perjanjian Kerja ini, maka Pihak Kedua harus memberitahukan
keinginannya tersebut kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sebelumnya.
|
ARTICLE 3
WORKING CONDITION
A.
WORKING
HOURS
1. The normal working shall be 7 (seven) or 8
(eight) hours a day / 40 hours a week for 6 (six) or 5 (five) working days a
week
2. The First Party shall have the right to
change the above working hours and day set out in article 3 point A.1 as long
as the total working hours not more than 40 (forty) hours.
B.
OVERTIME
If The Second Party is working for more than the above working hours
standar, this will follor Indonesia Labor Law and the apllicable Company
Regulation
C.
SHIFT
WORK
If The Second Party may be assigned to work
in in shift decided by The First Party. For example: shift model 5-2, 16.5,
and The Second Party by free will to chose the shift model pettern provided
by The First Party.
D.
ANNUAL
LEAVE
1. The Second Party shall be entitled to an
annual leave of twelve (12) working days after continously working for 1
(one) year by receiving full payment for wage group 0 – 5. For wge group 6 –
10 entitled fourteen (14) working days, for wage group 11 and above entitled
sixteen (16) working days.
2. And application for leave shall be submitted
the annual leace form to the immediate superior within not later than 14
(fourteen) days before by the Second Party.
3. To keep the continuation of the Company’s
the use for the Second Party shall be entitled to arrange the use of the
Second party leave without reducinf the employees’ rigths.
4. The First Party has the right to postpone
the First Party leave later on for 6 (six) months.
5. Leave entitle for 1 year period since th
Second Party Entitle for leave. Leave not undertaken becaouse of Company’s purpose
shall expire after a period of 9 (six) months.
6. The postpone of annual leave shall get
approwal from immediate superior or maneger and acknowledged by Human
Resource Department.
E.
WORKING
FOR THE THIRD PARTY
In course of this Employment Agreement. The
Second Party shall not be allowed to perform any work or job for another
party. Except with priority written approval from The First Party.
F.
ABSENT
The First Party shall have tight to deduct the Second Party salary and
fixed allowances given under this employment agreement if the Second Party is
absent from his/her work without any valid and strong reason. Calculating of
deduction in (basic salary + allowance) / 30 X absent days.
G.
RESIGNATION
If the Secont Party wants to terminate this agreement, the Second Party
must inform (to) the First Party in writing at latesrt (in) 30 (thirty)
calender days prior of notice period.
|
PASAL 4
TUNJANGAN
HARI RAYA
1.
Pihak
Pertama akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pihak
Kedua sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
2.
Besarnya
Tunjangan Hari Raya (THR) ditentukan berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
3.
Pihak
Kedua tidak berhak atas tunjangan Hari Raya apabila terminasi atau pemutusan
hbungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk karyawan
Muslim dan hari Natal untuk karyawan Non Muslim.
|
ARTICLE 4
RELIGIOUS DAY ALLOWANCE
1.
The
First Party shall grant an Religious Day Allowance (THR) to The Second Party
as stipulated in the current Indonesia Labor Law.
2.
The
amoung of Religious Day Allowance (THR) stipulated based on the Labor Law and
Company Regolation.
3.
However,
the Second Party shall not receive such bonus if the employment contract is
terminated 30 days before Idul Fitri for Moslem emloyees and Christmas for
Non Moslem employees.
|
PASAL 5
TATA
TERTIB PERUSAHAAN
1.
Pihak
Kedua wajib menaati setiap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
oleh perusahaan.
2.
Pihak
Kedua wajib menaati dan mengikuti ketentuan waktu kerja perusahaan dalam
perjanjian kerja ini.
3.
Pihak
Kedua dilarang melakukan tindakan amoral maupun tindakan-tindakan yang
bersifat pidana selama Pihak Kedua berada di dalam lingkungan Perusahaan.
4.
Pihak
Kedua berkewajiban untuk senantiasa berpartisipasi dalam menjaga tata tertib,
keselarasan serta keharmonisan hubungan antara sesama pekerja di perusahaan
dan pimpinan perusahaan.
|
ATRICLE 5
COMPANY ORDER
1.
The
Second Party shall strictly compy with all rules and policies made by the
First Party.
2.
The
Second Partyshall strictly comply with working hour of this employment
agreement.
3.
The
Second Party is prohibited from committing any immoral behavior and any acts
which are criminal in nature during the time the Second Party is working
within First Party vicinity.
4.
The
Second Party shall always participate in the effort to maintain order and
harmonius relationship among other employees and management of the company.
|
PASAL 6
SANKSI
1.
Apabila
Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan
dalam pasal 5 diatas, maka Pihak Pertama berhak untuk menjatuhkan sanksi
kepada Pihak Kedua berupa :
a.
Teguran
tertulis sebanyak maksimal 3 (tiga) kali tanpa urutan; dan
b.
Pemutusan
Hubungan Kerja dalam hal pekerja masih melakukan pelanggaran setelah menerima
teguran-teguran sebagaimana disebutkan dalam paragraph (a) diatas dan Pihak
Pertama tidak berkewajiban untuk membayar sisa kontrak yang belum dipenuhi
oleh Pihak Kedua dan tidak Berkewajiban untuk memberikan kompensasi dalam
bentuk apapun.
2.
Apabila
pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua mengandung pidana, maka
perusahaan akan melaporkan kepada kepolisian mengenai pelanggaran dimaksud agar
dapat diselesaikan secara hukum.
3.
Apabila
terbukti Pihak Kedua melakukan pelanggaran yaitu merusak barang atau alat
kerja perusahaan maka Pihak Pertama berhak menjatuhkan sanksi.
|
ARTICLE 6
SANCTION
1.
If the
Second Party has been proven to have breached any of the provision of article
5 above, the First Party shall have the right to impose sanctions to the
Second Party in the form of :
a.
Written
warnings up to a maximum of the 3 (three) times ; and
b.
Termination
in the event that the Second Party continues to commit the relevant breach
after having received the warnings referred to on paragraph (a) above in that
case the First Party not fulfil by the Second Party and not abligate to give
any compensation.
2.
If the
breach committed by the Second Party has any criminal elements, the First
Party may report the matter to the police force for the breach to be settled
legally.
3.
In the
event that it is proven that Second Party has commited an offence such as
spoiling the tools or goods etc. of Frist Party property, the First Party
shall have the right to give sanction.
|
PASAL 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.
Pihak
Pertama dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pihak Kedua tanpa
pesangon atau kompensasi apapun apabila Pihak Kedua tanpa alasan yang sah tidak
masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan dianggap
mengundurkan diri secara sepihak. Dalam hal ini Pihak Kedua tidak berhak
menuntut kompensasi apapun dari Pihak Pertama.
2.
Apabila
salah satu pihak memutuskan perjanjian kerja sebelum perjanjian ini berakhir,
maka pihak yang memutuskan perjanjian ini diharuskan membayarkan sisa masa
perjanjian sampai berakhirnya masa perjanjian ini, kecuali jika Pihak Kedua
melakukan Pelanggaran dan telah diproses sebagaimana tersebut dalam pasal 6
ayat 1.
3.
Apabila
Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat sesuai dengan apa yang tercantum
dibawah ini, maka Pihak Pertama berhak melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK).
Yang dimaksud dengan pelanggaran berat
adalah sebagai berikut:
3.1.
Melakukan
tindakan-tindakan diluar undang-undang atau prosedur yang diatur oleh
undang-undang yang berlaku.
3.2.
Menganiaya/menghina
atau mengancam pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman
sekerja baik secara langsung maupun tidak langsung dan atau membujuk orang
lain untuk melakukan penganiayaan tersebut.
3.3.
Membujuk
pimpinan perusahaan, keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk
melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, kesopanan dan
ketertiban umum.
3.4.
Melakukan
kelalaian, walupun telah mendapatkan peringatan terakhir dan melakukan
pekerjaan secara serampangan / sembarangan yang mengakibatkan kerugian bagi
pihak perusahaan.
3.5.
Memberikan
keterangan palsu atau memalsukan keterangan / dokumen yang berhubungan dengan
kepentingan perusahaan.
3.6.
Mabuk,
minum-minuman keras, penyalahgunaan narkotika ditempat kerja atau dalam
lingkungan perusahaan.
3.7.
Dijatuhi
hukuman . menjalani hukuman atas keputusan Pengadilan.
3.8.
Membocorkan
rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan
3.9.
Membujuk,
mengajak, menyuruh, memaksa pimpinan perusahaan atau teman sekerja untuk
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
3.10.
Melakukan
/ mencoba menyuap dan atau mencoba menerima suap dalam bentuk apapun dan dari
diapapun terhadap atau dari seseorang / beberapa orang dan atau karyawan
perusahaan, pejabat / pimpinan perusahaan dan atau keluarganya.
3.11.
Melakukan
perbuatan asusila ditempat kerja atau dilingkungan perusahaan.
3.12.
Dengan
sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya
milik perusahaan.
3.13.
Melakukan
tindakan kejahatan lainnya, misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu,
memperdagangkan / membawa barang terlarang baik didalam maupun diluar
lingkungan perusahaan.
3.14.
Menyalahgunakan,
memalsukan, mengabaikan alat-alat, data-data maupun sistem administrasi
perusahaan.
3.15.
Mencari
keuntungan pribadi dengan menggunakan jabatan / kedudukan, wewenang atau
harta benda milik perusahaan.
3.16.
Main
judi, melakukan pekerjaan sebagai renternir baik diwaktu kerja maupun diluar
ketentuan jam kerja didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.
3.17.
Berkelahi
/ pukul memukul secara fisik didalam lingkungan perusahaan.
3.18.
Melakukan
perbuatan-perbuatan / tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian
terhadap Pihak Pertama, maupun sesama teman sekerja baiak secara sengaja
maupun yang disebabkan oleh kecerobohannya ynag dilakukan dalam lingkungan
perusahaan.
3.19.
Menempel,
menyebarluaskan pamflet-pamflet, pengumuman-pengumuman, isyu-isyu dan lain
sebagainya didalam lingkungan perusahaan yang dapat menimbulkan keresahan,
kerawanan dan gangguan keamanan lainnya bagi perusahaan atau karyawan.
3.20.
Dengan
sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman-teman sekerjanya
dalam keadaan bahaya dilingkungan perusahaan.
3.21.
Melakukan
perbuatan-perbuatan / tindakan-tindakan yang dapat dianggap mengganggu
ketenangan, ketertiban dan keamanan kerja diantara sesama rekan kerja
lingkungan perusahaan.
3.22.
Membawa
senjata api atau senjata tajam dalam lingkungan perusahaan, kecuali dengan
ijin tertulis dari pihak perusahaan.
4.
Pihak
Kedua wajib mentaati dengan sepenuhnya seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Kerja ini, berikut semua Peraturan Perusahaan Pihak Pertama maupun perusahaan
dimana Pihak Kedua ditugaskan. Ketidaktaatan terhadap ketentuan tersebut
mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan sesuai dengan
prosedur Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
|
ARTICLE 7
TERMINATION OF EMPLOYMENT
1.
The
First Party may terminate the employment relationship with the Second Party
without any severance pay or compensation, in the Second Party without strong
reason is absent for 5 (five) consecutive days, considererd resigning and
terminating the employment agreement unilaterally.
2.
If any
party terminates this contract the expiration, then the party who breaks the
contract shall be under obligation to pay to other party until the time when
this agreement expire, except if the Second Party breach the Company
Regulation and have processed as stated in the Article 6 Verse 1.
3.
If the
Second Party has commited serious violation according to those inserted in
below, the First Party shall be entitled to terminate the empoyment
relationship.
Meant by serious violation shall be
among others as followers :
3.1.
Comitting actions outside the provision or
procedures already stipulated by the prevailing regulations or law.
3.2.
Assaulting, insulting or treating the company’s
management, families of the company’s management or fellow apprentices, both
directly and directly and seducing another person to commit the same.
3.3.
Seducing company’s management or his/her friends
within The First Party to commit any
actions contradictory to the law, elquette and public order.
3.4.
Commiting neglet in spite of having received final
Waning Letter and working at random/carelessly inflicting any loss to the
company.
3.5.
Giving false information or falsifying
information/document related to the company’s interest
3.6.
Being intoxicated, drinking alcoholic drink,
abusing drugs or narcotics within the company.
3.7.
Being punished / undergoing punishment based on
court’s judgment.
3.8.
Revealing the company’s secret or besmirching
repulation of the company’s management and their families.
3.9.
Seducing inviting, asking compelling the company’s management for
fellow apprentices to commit anything contradictory to the law or etiquette.
3.10. Giving /
attempting to give bribery and attemping to received bribery in any form
whatsoever and from anyone agains of from anyone / some person and company’s
employees, officers / management and or their families.
3.11. Committing
immoral acts within the company.
3.12. Willfully or
carelessly destroying, harming or letting the company’s property in danger
3.13. Committing
criminal acts, such as : stealing, embezzling, swindling, selling/ carrying
illegal goods either within or outside the company.
3.14. Abusing
falsifying and neglecting equoment data and administration systems of the
company.
3.15. Seeking
personal benefits by using position / function competentence or property of
the company.
3.16. Gambling
working as usurer either within the work hours , inside, and outside the
company
3.17. Fighting /
hitting each other physically within the company premises.
3.18. Committing any
deeds / acts which may harm the first party and fellow workers within the
company, either willfully or due to his/her carelessness committed within the
company.
3.19. Posting,
spreading pamphlet, announcing
|
PASAL 8
MUTASI KERJA
Pihak Kedua dapat
memindahkan Pihak Pertama ke Pekerjaan dan atau lokasi lain atau bisnis unit
lain di dalam lingkungan PT. EPCOS INDONESIA dengan memperhatikan kemampuan
Pihak Kedua, dengan ketentuan bahwa upah yang diterima tidak akan lebih
rendah dari sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian ini.
PASAL 9
PENYELESAIAN PENYELISIHAN
Perselisihan yang mungkin timbul tentang Perjanjian Kerja diselesaikan
oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk malaikat.
Apabila tidak
tercapai penyelesaian, kedua belah pihak se pakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PASAL 10
LAIN-LAIN
1. Jika ada
ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini dilarang, cacat dan dapat dimintakan
pembatalannya atau bertentangan dengan hukum atau Peraturan dari pejabat yang
berwenang, maka hanya ketentuan itu saja yang tidak berlaku, sedangkan
ketentuan-ketentuan lainnya tetap berlaku. Para pihak dengan itikad baik akan
mencari ketentuan penggantinya
2. Di dalam hal
ada ketentuan yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja ini, belum diatur
maupun akan dikeluarkan oleh Pihak Pertama, apabila perlu akan dibuatkan
perjanjian tambahan dan akan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Tambahan
perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat didalam
Perjanjian Kerja ini.
3. Hal-hal yang
belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan mengikuti ketentuan-ketentuan
atau peraturan-peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku.
4. Perjanjian
Kerja ini mengikuti kedua belah pihak dan merupakan pengganti dari semua
persetujuan sebelumnya baik lisan maupun tertulis dan Perjanjian Kerja ini
tidak dapat diganti dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari
kedua belah pihak
5. Perjanjian
Kerja ini dibuat dan ditandangani Batam oleh kedua belah pihak secara sadar
dan tanpa tekanan apapun yang akan berlaku sejak ditandatangani.
|
|
BATAM, 27 Agustus 2014
YOHANES AD PURNOMO TIKA
AYUNI
SENIOR. HR MANAGER
0 Komentar untuk "PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK KE DUA (EMPLOYMENT AGREEMENT FOR SECOND CONTRACT EMPLOYEE) "