Makalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

TUGAS PKN
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah






Kelompok 1
Nama Anggota : 1. Intan Sari
                                  2. Melni  M B A
            3. Wulan  F

     4. Ninik M

      5. Setya R P


TAHUN PELAJARAA 2018/2019
SMK PGRI 4 NGAW

              Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah,


A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Desentralisasi
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembagalembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusanurusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
(a). Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
(b). Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
(c). Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
(d). Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
(e). Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
(f). Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
(g). Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
(h). Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
(i). Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
(j). Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
(k). Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
(l). Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
-          Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
-          Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
-          Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
-          Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
-          Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.




1
2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
(a).
C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturanperaturan yag sudah dibuat dengannya.
(b).
J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
(c).
Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
(d). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Adapun yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (
Nanggroe Aceh Darussalam ) dan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hakhak dasar masyarakat Papua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 tiga) fungsi sebagai berikut.
(a). Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini
pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.



2
(b). Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
(c). Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukanjalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
(1). Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
(2). Dana perimbangan keuangan.
(3). Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
(4). Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
(5). Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
(6). Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
(1). Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2). Pemerataan dan keadilan.
(3). Menciptakan demokratisasi.
(4). Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
(5). Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalahkeikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturanperaturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
(a). Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerahdaerah otonom untuk melaksanakannya.
(b). Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.



3




(c). Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk
kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

(a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
(b). Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
(c). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(d). Penyediaan sarana dan prasarana umum.
(e). Penanganan bidang kesehatan.
(f). Penyelenggaraan pendidikan.
(g). Penaggulangan masalah sosial.
(h). Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
(i). Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
(j). Pengendalian lingkungan hidup.
(k). Pelayanan pertanahan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
(a). Kapabilitas (kemampuan aparatur),
(b). Integritas (mentalitas),
(c). Akseptabilitas (penerimaan), dan
(d). Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
D. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah

 Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.


4
(a). Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
(b). Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
(c). Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luasdan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembagayang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
E. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi
dan kemampuan daerahnya.


















5







Desetralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari       urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembagalembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusanurusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.





































TUGAS PKN
DESENTR ANALISIS ATAU OTONOMI DAERAH DAN KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

.
Hasil gambar untuk logo smk pgri 4 ngawi
KELOMPOK 4
NAMA ANGGOTA :
1.      IDDAH ARIN
2.      MUJI RAHAYU
3.      MURSITI  
4.      MUTHIA F
5.      NOVIA B
6.      RUMIATI

TAHUN PELAJARAN 2018/2019
SMK PGRI 4 NGAWI




A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.DESENTRALISASI

            Secara Etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
            Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mmengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
            Fungsi desentralisasi dalam pemerintahan :
1. Satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
2. Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif,
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
            Kelebihan desentralisasi :
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.

1
8. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
           
            Kelemahan desentralisasi :
1. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
2. Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
3. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
4. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.OTONOMI DAERAH

            Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

3. OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN

            Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

4. LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
1.Undang-undang Dasar
            Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
            Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.

2
3. Undang-Undang
            UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.

5.NILAI, DIMENSI, DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

            Dua nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

            Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
            Prinsip otonomi daerah :
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
            Lima prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

3
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
      Ada 6 fungsi pengaturan yang dimiliki Pemerintah, yaitu :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
4. Menjaga kompetisi
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6. Manjaga stabilitas ekonomi
      Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma.
      Kewenangan Pemerintah Pusat yang lainnya, yaitu :
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2. Dana perimbangan keuangan.
3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
      Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.

4
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
      Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
1.  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.





























5




Related : Makalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

0 Komentar untuk "Makalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah"