SURAT KETERANGAN PERDAMAIAN
Sehubungan
dengan terjadinya perkelahian antara pihak pertama dengan pihak kedua pada
tanggal: 17-08-2016 di Desa Beran, yang mengakibatkan pihak pertama mengalami
luka ringan (luka memar). Pihak kedua
menyadari perbuatannya adalah salah dihadapan masyarakat dan dihadapan
hukum.
Pihak
pertama dan pihak kedua serta pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut
telah sepakat mengadakan perdamaian dihadapan para Keluarga,dan dihadapan para
Saksi-Saksi.Adapun perdamaian ini kami perbuat sebagai berikut :
1. Pihak II (Kedua) telah meminta maaf kepada
pihak I (Pertama) dan pihak I (pertama) telah memaafkan pihak II (kedua).
2. Pihak II
(kedua) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak
pidana kepada pihak I (pertama) dan
apabila diperbuat/diulang lagi oleh pihak II (kedua) dikemudian hari bersedia
dituntut dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Pihak I (pertama) tidak akan menuntut secara
hukum setelah Surat Pernyataan Perdamaian ini diperbuat.
Demikianlah Surat Perdamaian ini
kami perbuat dengan sebenarnya dengan akal yang sehat tanpa adanya unsur
paksaan dan pengaruh dari orang lain untuk dapat dipergunakan sebagai bukti
hukum bilamana diperlukan .
Ngawi,
19 Agustus 2016
PIHAK PERTAMA. PIHAK
KEDUA.
....................................... .....................................
SAKSI
I SAKSI
II
...................................... ........................................
0 Komentar untuk "SURAT KETERANGAN PERDAMAIAN"