SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH



Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama         :      
Mujab Syaifudin
Alamat       :       Jogorogo RT. 005/001, Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama / pemilik

2.      Nama         :         Agung Widodo ( Perwakilan PT. KARTINI TEH NASIONAL/TEH DANDANG )
Alamat       :         Jl. Urip
Sumoharjo 74, Sambong, Batang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua / penyewa rumah

Pasal 1
Pihak
Pertama mengontrakkan sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Beran, Ngawi kepada Pihak Kedua. Terhitung mulai Tanggal 03 Juli 2017 sampai dengan 03 Juli 2019.

Pasal 2.a
Pihak  Kedua telah membayar kepada Pihak Pertama sebesar  : Rp. 10.000.000 (  Sepuluh Juta Rupiah ) untuk memastikan pembanguan rumah selesai dan layak huni dan berfungsi baik terutama jembatan, lantai keramik, pintu, jendela, kamar mandi dan 1 (satu) kamar ber-eternit pada Tanggal          Juni 2017.

Pasal 2.b
Pihak  Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama sebesar  : Rp. 10.000.000 (  Sepuluh Juta Rupiah ) untuk memastikan pembangunan pagar bumi dan tempat parkir pada Tanggal   4 Juli 2017, sehingga Total durasi Kontrak Rumah adalah 2 (dua) Tahun, Total biaya kontrak Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ).

Pasal 3
Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali keadaan Force Majeur/kejadian diluar kemampuan manusia.

Pasal
4
Selama masa kontrak
berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PAM, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Pasal
5
Apabila
kewajiban di atas yang dimaksud dalam Pasal 3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal
6
Pihak
Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada Pihak lain,  kecuali ada izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal
7
Jika masa kontrak
berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik,  terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal 8
Untuk
perpanjangan kontrak, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum  masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal
9
Untuk
pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberitahukan 1 ( satu ) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal
10
Dalam
pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1  ( Satu ) maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.

Pasal
11
Apabila ada perselisihan dalam hal perjanjian ini yang tidak dituangkan dalam surat perjanjian ini, jalan penyelesaian pertama dengan cara musyawarah mufakat.
Pasal 12
Demikianlah
perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Ngawi, 09 Juni 2017

Pihak
Kedua                                                                    PihakKesatu


( Agung
Widodo )                                                         ( Mujab Syaifudin )


Saksi I                                                                                      Saksi II


(                                )                                                     (                               )

 


Related : SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

0 Komentar untuk "SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH"