Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Mujab Syaifudin
1. Nama : Mujab Syaifudin
Alamat : Jogorogo
RT. 005/001, Jogorogo, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama / pemilik
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama / pemilik
2. Nama : Agung Widodo ( Perwakilan PT. KARTINI TEH NASIONAL/TEH DANDANG )
Alamat : Jl. Urip Sumoharjo 74, Sambong, Batang, Jawa Tengah
Alamat : Jl. Urip Sumoharjo 74, Sambong, Batang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua / penyewa rumah
Pasal 1
Pihak Pertama mengontrakkan sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Beran, Ngawi kepada Pihak Kedua. Terhitung mulai Tanggal 03 Juli 2017 sampai dengan 03 Juli 2019.
Pihak Pertama mengontrakkan sebuah Rumah yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno, Beran, Ngawi kepada Pihak Kedua. Terhitung mulai Tanggal 03 Juli 2017 sampai dengan 03 Juli 2019.
Pasal 2.a
Pihak Kedua telah membayar kepada Pihak Pertama sebesar : Rp. 10.000.000 (
Sepuluh Juta Rupiah ) untuk memastikan pembanguan rumah selesai dan layak
huni dan berfungsi baik terutama jembatan, lantai keramik, pintu, jendela,
kamar mandi dan 1 (satu) kamar ber-eternit pada Tanggal Juni
2017.
Pasal 2.b
Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama sebesar : Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
untuk memastikan pembangunan
pagar bumi dan tempat parkir pada Tanggal
4 Juli 2017, sehingga Total durasi Kontrak Rumah adalah 2 (dua) Tahun,
Total biaya kontrak Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ).
Pasal 3
Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali keadaan Force Majeur/kejadian diluar kemampuan manusia.
Pasal 4
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PAM, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali keadaan Force Majeur/kejadian diluar kemampuan manusia.
Pasal 4
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PAM, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal 5
Apabila kewajiban di atas yang dimaksud dalam Pasal 3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal 6
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada Pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 7
Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal 8
Untuk perpanjangan kontrak, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberitahukan 1 ( satu ) bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Pasal 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 ( Satu ) maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
Pasal 11
Apabila ada perselisihan dalam hal perjanjian ini yang tidak dituangkan dalam surat perjanjian ini, jalan penyelesaian pertama dengan cara musyawarah mufakat.
Untuk perpanjangan kontrak, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberitahukan 1 ( satu ) bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Pasal 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 ( Satu ) maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
Pasal 11
Apabila ada perselisihan dalam hal perjanjian ini yang tidak dituangkan dalam surat perjanjian ini, jalan penyelesaian pertama dengan cara musyawarah mufakat.
Pasal 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Ngawi, 09 Juni 2017
Pihak Kedua PihakKesatu
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Ngawi, 09 Juni 2017
Pihak Kedua PihakKesatu
( Agung Widodo ) ( Mujab Syaifudin )
Saksi I Saksi II
( ) ( )
0 Komentar untuk "SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH"