Ngawi,
April 2017
Perihal : Permohonan Penetapan Kepada
Perwalian Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ngawi
di-
N G A W I
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
SUWARTO, tempat lahir Ngawi, umur 44 tahun/ tanggal lahir 11 Desember
1973, jenis kelami Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal DSn. Padas 2
Rt. 003/002, Desa / Kec. Padas, Kab. Ngawi, Agama Islam, pekerjaan Dagang,
selanjutnya sebagai PEMOHON.
Dengan ini Pemohon hendak mengajukan
permohonan sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon mempunyai saudara perempuan
sebagai kakak kandung bernama KHUSNUL QOTIMAH lahir di Ngawi 16 Juni 1969
dimana saat ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada tanggal 2 April
2017
- Bahwa dalam perkawinan Khusnul Qotimah
dengan Tri Sasono almarhum (meninggal tahun 2016) telah dikaruniai 1 (satu)
orang anak perempuan yang bernama MARLIANA PERMATASARI, Lahir di Ngawi pada
tanggal 25 April 2007
- Bahwa pada tanggal 2 April 2017 kakak
kandung pemohon yang bernama KHUSNUL QOTIMAH telah meninggal dunia karena sakit
berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Lawang Mesdika
tertanggal 2 April 2017
- Bahwa sebelum kedua orang tua dari Marliana
Permatasari tersebut meninggal dunia, beliau bekerja di Surabaya dan anak
kandung Khusnul Qotimah itu yang mengasuh adalah Pemohon
- Bahwa setelah kakak kandung Pemohon
meninggal dunia, anak Pemohon tinggal bersama dengan Pemohon, dan pemohon
mencukupi semua kebutuhan anak-anak Pemohon tersebut
- Bahwa semasa hidupnya kakak pemohon yang
bersama Khusnul Qotimah tersebut mempunyai tabungan berupa uang di Bank Cimb
Niaga Surabaya dan untuk mencairkan atau mengambil uang tersebut harus lah ahli
waris dari kakak pemohon yang sudah meninggal dunia tsb namun oleh karena anak
kandung dari kakak pemohon tsb masih dibawah umur maka memerlukan penetapan Hak
asuh / wali yang dikeluarkan oleh Pengadilan.
- Bahwa oleh karena anak dari kakak kandung
Pemohon yang bernama Marliana Permatasari lahir di Ngawi pada tanggal 25 April
2007 masih dibawah umur dan Pemohon merasa mampu untuk menjadi wali dari anak
tersebut, penetapan in idipergunakan khusus untuk mengambil uang di Bank Cimb
Niaga Surabaya milik kakak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal ini Pemohon mohon
kehadapan yang termormat Bapak Pengadilan Negeri Ngawi agar berkenan memanggil
Pemohon ke muka persidangan dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
:
2. Menyatakan bahwa Pemohon sebagai wali yang
sah dari anak yang bernama MARLIANA PERMATASARI, lahir di Ngawi, pada tanggal
25 April 2007 masih dibawah umur dan pemohon merasa mampu untuk menjadi wali
dari anak tersebut, penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengambil uang di
Bank Cimb Niaga Surabaya atas nama Khusnul Qotimah.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada
Pemohon
Hormat kami,
Pemohon
S U W A R T O
0 Komentar untuk "Permohonan Penetapan Perwalian"