Permohonan Penetapan Perwalian

Ngawi,   April 2017
Perihal     : Permohonan Penetapan                                                      Kepada
                   Perwalian                                                 Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ngawi
                                                                                                            di-
                                                                                                                 N G A W I

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
SUWARTO, tempat lahir Ngawi, umur 44 tahun/ tanggal lahir 11 Desember 1973, jenis kelami Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal DSn. Padas 2 Rt. 003/002, Desa / Kec. Padas, Kab. Ngawi, Agama Islam, pekerjaan Dagang, selanjutnya sebagai PEMOHON.
Dengan ini Pemohon hendak mengajukan permohonan sebagai berikut :
-   Bahwa Pemohon mempunyai saudara perempuan sebagai kakak kandung bernama KHUSNUL QOTIMAH lahir di Ngawi 16 Juni 1969 dimana saat ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada tanggal 2 April 2017
-   Bahwa dalam perkawinan Khusnul Qotimah dengan Tri Sasono almarhum (meninggal tahun 2016) telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama MARLIANA PERMATASARI, Lahir di Ngawi pada tanggal 25 April 2007
-   Bahwa pada tanggal 2 April 2017 kakak kandung pemohon yang bernama KHUSNUL QOTIMAH telah meninggal dunia karena sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Lawang Mesdika tertanggal 2 April 2017
-   Bahwa sebelum kedua orang tua dari Marliana Permatasari tersebut meninggal dunia, beliau bekerja di Surabaya dan anak kandung Khusnul Qotimah itu yang mengasuh adalah Pemohon
-   Bahwa setelah kakak kandung Pemohon meninggal dunia, anak Pemohon tinggal bersama dengan Pemohon, dan pemohon mencukupi semua kebutuhan anak-anak Pemohon tersebut
-   Bahwa semasa hidupnya kakak pemohon yang bersama Khusnul Qotimah tersebut mempunyai tabungan berupa uang di Bank Cimb Niaga Surabaya dan untuk mencairkan atau mengambil uang tersebut harus lah ahli waris dari kakak pemohon yang sudah meninggal dunia tsb namun oleh karena anak kandung dari kakak pemohon tsb masih dibawah umur maka memerlukan penetapan Hak asuh / wali yang dikeluarkan oleh Pengadilan.
-   Bahwa oleh karena anak dari kakak kandung Pemohon yang bernama Marliana Permatasari lahir di Ngawi pada tanggal 25 April 2007 masih dibawah umur dan Pemohon merasa mampu untuk menjadi wali dari anak tersebut, penetapan in idipergunakan khusus untuk mengambil uang di Bank Cimb Niaga Surabaya milik kakak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal ini Pemohon mohon kehadapan yang termormat Bapak Pengadilan Negeri Ngawi agar berkenan memanggil Pemohon ke muka persidangan dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon :
2.      Menyatakan bahwa Pemohon sebagai wali yang sah dari anak yang bernama MARLIANA PERMATASARI, lahir di Ngawi, pada tanggal 25 April 2007 masih dibawah umur dan pemohon merasa mampu untuk menjadi wali dari anak tersebut, penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengambil uang di Bank Cimb Niaga Surabaya atas nama Khusnul Qotimah.
3.      Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon


Hormat kami,
Pemohon




S U W A R T O

Related : Permohonan Penetapan Perwalian

0 Komentar untuk "Permohonan Penetapan Perwalian"