MAKALAH
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Disusun
Oleh :
SRI
WAHYU FERIDIANA
NIP.
19781015 200701 2 006
SMK NEGERI 1 PITU
Tahun 2018
KATA PENGANTAR
Segala Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan segala
rahmatNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ADMINISTRASI KEPEGAWIAN.
Penulis
menyadari kelemahan serta keterbatasan yang ada sehingga dalam menyelesaikan
makalah ini memperoleh bantuan dari berbagai pihak, dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan ucapan terimakasih.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan baik isi maupun susunannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
tidak hanya bagi penulis juga bagi para pembaca.
BAB I
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Istilah Administrasi Kepegawaian atau
personnel administration di Amerika serikat dipergunakan dalam bidang
pemerintahan, sedangkan personnel management dipergunakan dalam bidang bisnis.
Di Indonesia ada kecenderungan menggunakan istilah manajemen kepegawaian (personnel
management), baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang bisnis.
Administrasi Kepegawaian adalah seni memilih
pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa
sehingga dari tenaga kerja itu diperoleh mutu dan jumlah hasil serta pelayanan
yang maksimum (Felix A. Nigro,1963:36).
Sehubungan dengan perumusan tersebut, maka
fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan dari administrasi kepegawaian menurut
Felix A. Nigro meliputi :
1. Pengembangan
struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya
tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan
tegas.
2. Penggolongan
jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan
adanya saingan yang berat dari sektor swasta.
3. Penarikan tenaga
kerja yang baik
4. Seleksi pegawai
yang menjamin adanya pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya
dalam jabatan-jabatan yang sesuai.
5. Perencanaan latihan
jabatan dengan maksud untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat
kerja dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat.
6. Penilaian kecakapan
pegawai secara berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya
dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap.
7. Perencanaan
kenaikan pangkat yang didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem
jabatan, di mana pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan
yang sesuai dengan kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan
yang paling tinggi.
8. Kegiatan-kegiatan
untuk memperbaiki hubungan antar manusia
9. Kegiatan-kegiatan
untuk memelihara dan mempertahankan moril serta disiplin pegawai
Sementara itu Glenn O Stahl, merumuskan
administrasi kepegawaian sebagai keseluruhan yang berhubungan dengan
sumber-sumber manusia dari organisasi (1962:15). Fungsi-fungsi atau
kegiatan-kegiatan dalam administrasi kepegawaian menurut Stahl meliputi :
1. Penentuan
yurisdiksi
2. Pengusahaan
tenaga kerja
3. Pengujian
pelamar-pelamar dan pengembangan daftar dari calon-calon yang lulus dalam ujian
4. Pengurusan
sistem sertifikasi dan penggunaan dari daftar calon-calon yang lulus ujian,
pengurusan masa percobaan dan prosedur-prosedur penempatan kembali dalam
jabatan-jabatan lama
5. Pembuatan
standar-standar untuk penggolongan tugas-tugas jabatan
6. Pengurusan
daftar-daftar pembayaran
7. Penentuan
kebijaksanaan yang luas dan prosedur yang distandarisasi tentang hal-hal
seperti masa percobaan, pemindahan dan kenaikan pangkat, kehadiran dan cuti,
tingkah laku dan disiplin, pemberhentian dan keluhan-keluhan
8. Pengembangan
petunjuk dan informasi serta mendorong praktik yang terbaik dalam pengawasan,
program-program, kesehatan dan keamanan, penilaian prestasi kerja, lingkungan
kerja, rekreasi, dan latihan jabatan.
9. Penyelenggaraan
riset kepegawaian
10. Penyelenggaraan latihan jabatan
11. Pelaksanaan sistem pemensiunan pegawai
12. Pemeliharaan rencana yang membangun
mengenai hubungan masyarakat
13. Pemberian saran-saran mengenai manajemen
kepegawaian dan perbaikan kebijaksanaan secara berkala kepada pimpinan atasan
Menurut Prof. Dr. R Arifin Abdulrachman,
Administrasi kepegawaian negara adalah salah satu cabang dari administrasi
negara yang berkaitan dengan segala persoalan mengenai pegawai-pegawai negara
(1960:5). Selanjutnya kegiatan-kegiatan administrasi kepegawaian negara
meliputi :
1. Analisa jabatan,
klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan
2. Recruitment,
ujian-ujian dan penempatan
3. Training
4. Promosi dan
transfer
5. Penggajian
6. Employee
counselling
7. Personnel relations
8. Disiplin dan moral
9. Catatan kepegawaian
Paul Pigors dan Charles A. Myers serta Thomas
G Spates berpendapat bahwa administrasi kepegawaian adalah suatu tata cara atau
prosedur tentang cara-cara mengorganisasi dan memperlakukan orang yang bekerja
sedemikian rupa sehingga mereka masing-masing mendapatkan hasil yang
sebesar-besarnya dari kemampuannya, jadi memperoleh efisiensi yang maksimum
untuk dirinya sendiri dan golongannya. Disamping itu untuk perusahaan, di mana
mereka merupakan bagian yang menentukan keuntungan yang bersifat kompetitif dan
hasil yang optimum (1961:12)
Kalau kita perhatikan rumusan di atas, nampak
bahwa perumusan tersebut ditekankan pada dua hal, yakni:
1. Administrasi
kepegawaian didasarkan atas suatu tata cara, dari mana diperoleh sudut
pandangan dan teknik-teknik mengawasi orang-orang yang sedang bekerja.
2. Administrasi
kepegawaian yang baik membantu individu untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan
tidak hanya untuk mendapatkan kepuasan individu yang maksimum dari
pekerjaannya, tetapi juga kepuasan sebagai bagian dari suatu kelompok
pekerjaan.
Dalam perumusan ini anggapan bahwa jika
orang-orang diperlakukan sebagai individu yang mempunyai tanggung jawab dan
juga sebagai anggota kelompok yang bekerja sama, maka mereka akan memberikan
kontra prestasi dengan jalan melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya untuk
organisasi, di mana mereka merupakan bagian yang penting. Hal ini menunjukkan
bahwa demokrasi adalah lebih kuat dan lebih efektif dari pada paham otoriter
dan bahwa baik dalam organisasi perusahaan maupun pemerintahan pegawai-pegawai
akan lebih berbahagia dan akan bekerja lebih efektif dari pada jika mereka
selalu disodori dengan aturan-aturan (ditekankan pada pekerjaan, tidak bebas
bekerja).
Menurut Lawrence A. Appley, manajemen dan
administrasi kepegawaian adalah satu dan tidak dapat dibedakan satu sama lain.
Administrasi kepegawaian mula-mula menjadi bagian dari manajemen ilmiah,
terutama dalam hubungannya dengan employment, ujian, penempatan, penentuan upah
dan penilaian hasil kerja. Manajemen yang baik berarti memperoleh hasil yang
efektif melalui orang-orang. Manajer yang berhasil mendapatkan orang-orang
untuk diajak bekerja sama, bukan karena ia mempunyai kekuasaan terhadap mereka
dan dapat memerintahkan untuk melaksanakan pekerjaan yang dikehendakinya, akan
tetapi karena ia merupakan seorang pemimpin yang dicintai oleh orang-orang
bawahannya, sehingga orang-orang ini suka bekerja dengan giat dan
sebaik-baiknya. Mendapatkan kerja sama yang ikhlas dari bawahan merupakan
persoalan manajemen.
Manajemen memberikan instruksi-instruksi yang
jelas dan latihan-latihan yang efektif, sehingga orang-orang tersebut
mengetahui dan cakap serta terampil mengerjakan apa yang diharapkan. Manajemen
mengawasi hasil-hasil pekerjaan dari orang-orang bawahan secara terus menerus
dan memberitahukan bagaimana sebaiknya mereka harus bekerja. Manajemen harus
terus menerus berusha mencapai hasil pekerjaan yang lebih baik, dengan jalan
mendorong, mengajak, memberi semangat dan motivasi. Dari uraian ini jelaslah
bahwa manajemen kepegawaian sesungguhnya sama dengan administrasi kepegawaian
(1961:6)
Dalam kamus administrasi , administrasi
kepegawaian dirumuskan sebagai segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan
masalah penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerjasama untuk
mencapai tujuan tertentu (1968:195). Aktivitas administrasi kepegawaian
terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan
pemberhentian.
Fungsi-fungsi administrasi kepegawaian secara
terperinci dikemukakan oleh William E Mosher dan J Donald Kingsley. Menurut
keduanya fungsi administrasi kepegawaian yang luas dan up-to-date adalah
1. Klasifikasi-
yurisdiksi
2. Klasifikasi
– kewajiban
3. Penarikan
tenaga kerja
4. Seleksi
dan sertifikasi
5. Percobaan
6. Penilaian
kecakapan pegawai
7. Pemindahan
8. Kenaikan
pangkat
9. Penempatan
kembali dalam jabatan lama
10. Latihan
dan pendidikan
11. Kehadiran
, absensi
12. Pengeluaran
pegawai
13. Disipilin
14. Pengajuan
keberatan
15. Kompensasi,
imbalan jasa
16. Pemeriksaan
daftar pembayaran/gaji
17. Pensiun
18. Keluhan
dan saran
19. Kesehatan,
rekreasi dan kesejahteraan
20. Lingkungan
kerja
21. Kerjasama
pegawai
22. Kerjasama
pegawai- atasan
23. Peraturan
dan ketentuan
24. Penyelidikan
atas pelaksanaan undang-undang
25. Riset
26. Hubungan
masyarakat.
BAB II
DOKUMEN TATA NASKAH
Tata naskah kepegawaian adalah sistem
penyimpanan dan pemeliharaan surat / keputusan di bidang kepegawaian yang dikeluarkan
/ ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang disusun secara teratur, tertib,
dan terus menerus dalam media yang ditetapkan sesuai dengan keperluan.
• Berkas Perseorangan adalah arsip yang
tercipta dalam rangka perjalanan karier orang perseorangan, pegawai di
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah
• Arsip Dokumentasi
Kepegawaian adalah informasi mengenai perkembangan karier PNS yang disusun
berdasarkan Arsip Dokumentasi Kepegawaian dari instansi yang bersangkutan.
• Pengelolaan arsip
kepegawaian Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pentingnya
dokumen/berkas tatanaskah/arsip Kepegawaian PNS sebagai salah satu sumber
informasi manajemen kepegawaian yang dapat membentuk citra positif arsip/tata
naskah kepegawaian.
Fungsi ketersediaan dokumen tata naskah
kepegawaian antara lain sebagai:
·
Bukti fisik yang disusun secara kronologis
sejak seorang PNS menjadi pegawai sampai dengan purna tugas
·
Instrumen yuridis jika terjadi sengketa
pegawai
·
Bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
Jenis arsip kepegawaian
1. Formasi Pegawai
2. Penerimaan Pegawai.
3. Pengangkatan
Pegawai.
4. Pembinaan Karir
Pegawai
5. Penyelesaian
Pengelolaan Keberatan Pegawai.
6. Mutasi
Pegawai.
7. Administrasi
Pegawai.
8. Kesejahteraan
Pegawai.
9. Proses
Pemberhentian Pegawai/Pensiun.
10. Keputusan Pemberhentian
Pegawai/Pensiun.
11. Perselisihan/Sengketa
Kepegawaian.
12. Pemberian Tanda
Jasa/Penghargaan.
13. Data Kepegawaian.
14. Dokumentasi Kepegawaian.
15. Berkas Perorangan Pegawai
Negeri Sipil.
BAB III
FORMASI, PANGKAT
DAN JABATAN PEGAWAI
A. FORMASI PEGAWAI
Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan
jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu
melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban
kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
1. Analisis Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi
penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan
secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan
untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya
secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan
dilakukan berdasarkan:
a) Jenis pekerjaan,
b) Sifat pekerjaan,
c) Analisis beban kerja dan perkiraan
kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu,
d) Prinsip pelaksanaan pekerjaan,
dan
e) Peralatan yang tersedia.
2. Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional
setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan
dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil
terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk
masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
· Jumlah
Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
· Jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
· Jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
· Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.
3. PANGKAT PEGAWAI
Pangkat adalah kedudukan yang Menunjukkan
tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian
dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai
Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan
sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya
dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri
Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
Golongan
Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan
Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan
Ic = Pangkat Juru
Golongan
Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan
IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan
IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan
IIc = Pangkat Pengatur
Golongan
IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan
IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan
IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan
IIIc = Pangkat Penata
Golongan
IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan
IVa = Pangkat Pembina
Golongan
IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan
IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan
IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan
IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau
diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun
daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP, golongan dan pangkat sesuai
dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut di bawah ini.
Pegawai
baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai
baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai
baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai
baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai
baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai
baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai
baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai
baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Sumber : bkn.go.id
Sumber : bkn.go.id
Pada
tahun 2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu
:
1) Golongan
III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama
2) Golongan
III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda
3) Golongan
IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya
4) Golongan
IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama
BAB IV
DAFTAR PENILAIAN
PRESTASI PEGAWAI (DP3)
A. PENGERTIAN
DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan
bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam
pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat
penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3). Tujuan dari membuat DP-3 adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidakberhasilan
seorang PNS, dan untuk mengetahui kekurangan serta kelebihan yang dimiliki oleh
PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
DP-3 juga bertujuan untuk memperoleh
bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja.
B. DASAR HUKUM
·
Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil;
·
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
·
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
·
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
·
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri
Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
C. UNSUR YANG DINILAI
1) KESETIAAN
Yang
dimaksud kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur
aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat wajib setia, taat dan
mengabdikan sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945 negara dan Pemerintah
2) PRESTASI KERJA
Prestasi
kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas
yang dibebankan, juga pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain
dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesanggupan PNS yang
bersangkutan.
3) TANGGUNG JAWAB
Tanggung
jawab adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan
kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko
yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya
4) KETAATAN
Ketaatan
adalah kesanggupan seorang PNS, untuk mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah
kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang serta kesanggupan untuk
tidak melanggar larangan yang berlaku.
5) KEJUJURAN
Pada
umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS untuk
melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya
6) KERJASAMA
Kerjasama,
adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam
menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya
7) PRAKARSA
Prakarsa
adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau
melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok
tanpa menunggu perintah dari atasan
8) KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain, sehingga dapat
dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian
kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
D. PEJABAT PENILAI
Pejabat
penilai adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yangsetingkat dengan
itu, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan
Kesekretariatan, Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam lingkungan
masing-masing.
2) Pejabat penilai dapat memberikan penilaian
apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan,
kecuali untuk suatu mutasi
kepegawaian maka pejabat penilai dapat
melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan
menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan leh pejabat yang lama.
3) Pejabat peniaia berkewajiban melakukan
penilaian terhadap PNS yang secara langsung berada dibawahnya.
4) Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun, jangka waktupenilaian mulai bulan
Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang
bersangkutan.
E. TATA CARA PENILAIAN
Penilai P3 dilakukan dengan mengisi format
penilaian yang sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pemerintah nomor
10 tahun 1979. Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik : 91 – 100
Baik : 76
– 90
Cukup : 61
– 75
Sedang : 51
– 60
Kurang : 51
ke bawah
Setelah melakukan penilaian kemudian
selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam DP3, DP-3 yang dibuat dan
telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS
yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat
penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan
kepada PNS yang dinilai.
PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal
penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya pada
ruangan yang disediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, ia
menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan, kemudian
mengembalikan DP-3 tersebut
kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari terhitung mulai ia menerima DP-3
itu. DP-3 yang telah
ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh pejabat penilai kepada
atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk mendapatkan
pengesahan.
F. PENYAMPAIAN DP 3
DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani
oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh
pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang
dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai. PNS yang
dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya
pada ruangan yangdisediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian
terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan,
kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah
ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh pejabat penilai kepada
atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk mendapatkan
pengesahan.
G. PENYIMPANAN DP 3
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi menangani urusan
kepegawaian selama kurun waktu 5(lima) tahun, umpamanya Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat pada akhir tahun :
1) 1981 disimpan sampai
dengan akhir tahun 1986
2) 1982 disimpan sampai
dengan akhir tahun 1987
3) Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 tahun tidak dugunakan lagi
4) Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan bagi PNS ;
5) Yang berpangkat Pembina
golongan ruang IV/a keatas dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu ;
a) 1 rangkap untuk arsip
instansi yang bersangkutan
b) 1 rangkap dikirim kepada
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
6) Yang berpangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d kebawah dibuat 1 rangkap.
7) Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan dapat dibuat melebihi jumlah rangkap sebagai tersebut
diatas sesuai dengan ketentuan dari menteri, jaksa Agung, pimpinan
Kesekretariatan Lembaga tertinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
departemen, dan Gubernur kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB V
PENUTUP
Demikianlah makalah Kepegawaian ini kami buat
dengan maksud agar dapat berguna sebagai referensi pembelajaran seluruh siswa
dan siswi SMK Negeri 2 Pacitan pada umumnya dan sebagai referensi jurusan
Administrasi Perkantoran pada Khususnya.
Kesimpulan yang dapat kita serap dari artikel
yang telah dibaca adalah bahwa Administrasi perkantoran merupakan sesuatu yang
berperan penting dalam kelancaran sebuah manajemen kantor, begitupun dengan
tata naskah dokumen. Formasi pangkat dan jabatan sangat vital bagi para pekerja
dalam hal ini khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil, hal ini adalah pengetahuan mendasar
bagi pegawai negeri sebagai acuan kesejahteraan selama menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Tedi
Sudrajat, 2008,”Mater Kuliah Hukum Kepegawaian” hal 25
Sondang
P. Siagian, 1996, Filsafat Administrasi, PT. Gunung Agung, Jakarta,
hal 10.
Satoto
Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian
Negara, HK Offset, Yogyakarta, hal 10.
Frederick
W. Taylor dalam H. Inu Kencana Syafiie, Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia (SANRI), Jakarta, Bumi Aksara, 2004, hal. 117-118.
Tedi
Sudrajat, 2008, Materi Kuliah Hukum Kepegawaian, hal 28.
Satoto
Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian
Negara, HK Offset, Yogyakarta, hal 13.
Sondang
P. Siagian, 1996, Filsafat Administrasi, PT. Gunung Agung, Jakarta,
hal 10.
Hanung
Prasetya Utomo, Karya Ilmiah, Proyeksi Pegawai Perpustakaan di Era
Modern
Pasal
1 angka 8 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal
13 ayat 1 Undang-undang Nomor 43 Tahu 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
0 Komentar untuk "MAKALAH ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN "