TUGAS PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
NAMA KELOMPOK : SYEKH MUTTAMAQIN
DISUSUN OLEH: 1.FERRI
IRAWAN {06}
2.FRANKY WAHYU
{09
3.GERY IQFAN
{12}
4.IKHTIYAR RENDY
EKO {15}
5.KUKUH WIDIANTO
{24}
SMK PGRI 1 NGAWI
2017/2018
·
PENGERTIAN
MUAMALAH
·
JUAL
BELI
·
UTANG
PIUTANG
·
SEWA
MENYEWA
Pengertian
Muamalah
Definisi dan arti muamalah dalam kamus besar bahasa
Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (seperti
pergaulan, perdata, dan lain sebagainya).
Sementara muamalah dalam fiqih islam adalah tukar
menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara di tempuhnya,
seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan
bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli,
sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, islam melarang beberapa hal
diantaranya sebagai berikut:
1.Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
2.Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
3. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan,
kualitas dan kehalalan
4. Tidak boleh melakukan kegiatan riba
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang
haram
Macam-macam
Muamalah
Ada beberapa macam-macam muamalah yang akan di
jelaskan di bawah ini yaitu sebagai berikut:
1. Jual beli
Jual beli menurut syariat agama adalah kesepakatan
tukar-menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Melakukan
jual-beli di benarkan sesuai dengan firman
Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah 2 : 275 yang artinya: “Dan Allah telah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
a.
Syarat-syarat jual beli
Berikut dibawah ini merupakan syarat-syarat dari
adanya jual-beli yakni :
=> Penjual dan pembelinya haruslah :
- Baligh
- Berakal
sehat
- Atas
kehendak sendiri
=> Uang dan barang nya haruslah :
- Halal dan
suci
Haram menjual arak, bangkai, begitu juga dengan babi
dan berhala termasuk lemak bangkai tersebut.
- Bermanfaat
Membeli barang yang tidak bermanfaat sama dengan
menyia-nyiakan harta atau pemboros. Hal tersebut telah di jelaskan di dalam Q.S
Al-Isra 17 : 27 yang artinya:“Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar
kepada tuhannya”.
- Keadaan
barang dapat di serah terimakan
Tidak sah menjual barang yang tidak dapat di
serah-terimakan, contohnya menjual ikan di dalam laut atau barang yang sedang
di jadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
- Keadaan
barang di ketahui oleh penjual dan pembeli
- Milik
sendiri.
Rasulullah SAW bersabda : “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang di miliki” (HR Abu Daud
dan Tirmidzi)
=> Ijab qabul
Seperti pernyataan penjual ”saya jual barang ini
dengan harga sekian” pembeli menjawab “baiklah saya beli”. Dengan demikian,
berarti jual-beli itu berlangsung dengan suka sama suka. Rasulullah SAW
bersabda : “Sesungguhnya jual beli itu
hanya sah jika suka sama suka” (HR Ibnu Hibban)
b. Khiyar
Pengertian Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan
jual-beli atau membatalkan nya. Penjual berhak mempertahankan harga. Pembeli
berhak menawar atas dasar kualitas barang yang di yakini nya.
Macam-macam Khiyar
=> Khiyar Majelis
Khiyar majelis adalah selama penjual dan pembeli masih
berada di tempat berlangsungnya tawar-menawar. Keduanya berhak meneruskan atau
membatalkan transaksi.
=> Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang di gunakan syarat
dalam jual-beli. Misalnya “Saya jual barang ini seharga sekian dengan syarat
khusus 3 hari” maksudnya penjual memberi waktu pembeli selama 3 hari itu.
Penjual di larang menawarkan barang tersebut ke
pembeli lain. Namun setelah 3 hari tersebut, si pembeli tidak jadi beli. Maka
penjual boleh menawarkan barangnya.
=> Khiyar aibi (cacat)
Khiyar aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang
yang di belinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai
barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
c. Riba
Pengertian Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran
barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan
pinjam-meminjam. Riba apapun bentuknya, dalam syariat islam hukumnya haram.
Sanksi hukumnya juga sangat berat. Di jelaskan dalam
hadis yang di riwayatkan bahwa : “Rasulullah
mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat
dan orang yang menyaksikan nya” (HR Muslim).
Macam-macam Riba
=> Riba
Fadli
Riba fadli adalah pertukaran barang sejenis tidak sama
timbangannya.
=> Riba
Qordi
Riba qordi adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus
memberi kelebihan saat mengembalikannya.
=> Riba
Yadi
Riba yadi adalah akad jual-beli barang sejenis dan
sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah
terima.
=> Riba
Nasi’ah
Riba nasi'ah adalah akad jual-beli dengan penyerahan
barang beberapa waktu kemudian.
2.
Utang-Piutang
Pengertian Utang-Piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda
kepada seseorang dengan catatan akan di kembalikan pada waktu kemudian.
Rukun Utang-Piutang
Rukun utang-piutang ada 3 yaitu :
- Yang
berutang dan yang berpiutang
- Ada harta
atau barang
- Lafadz
kesepakatan
3.
Sewa-menyewa
Pengertian sewa-menyewa
Sewa menyewa dalam fiqih islam di sebut ijarah,
artinya imbalan yang harus di terima oleh seseorang atau jasa yang di
berikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal,
atau hewan.
Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
Berikut ini merupakan syarat dan rukun sewa-menyewa:
a. Yang
menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal sehat.
b.
Sewa-menyewa di langsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena di
paksa.
c. Barang
tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau wali nya.
d. Manfaat
yang akan di ambil dari barang tersebut harus di ketahui secara jelas oleh
kedua
belah pihak.
e. Ditentukan
barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
f. Berapa
lama memanfaatkan barang tersebut harus di sebutkan dengan jelas.
g. Harga sewa
dan cara pembayaran nya juga harus di tentukan dengan jelas serta di
sepakati
bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga
kerja, haruslah di ketahui secara jelas dan di sepakati bersama sebelum nya
hal-hal berikut:
1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya
2. Berapa lama masa kerja
3. Berapa gaji dan bagaimana sistem
pembayarannya
4. Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan,
dan lain-lain, kalau ada
0 Komentar untuk "• PENGERTIAN MUAMALAH • JUAL BELI • UTANG PIUTANG • SEWA MENYEWA"