JOB
DISCRIPTION (RINCIAN TUGAS)
PENGRURUS
KOMITE SEKOLAH
I.
KETUA KOMITE
- Bersama-sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah.
- Mengesahkan
program kerja komite sekolah
- Melaksanakan
dan mengevaluasi program kerja komite sekolah
- Memimpin
rapat-rapat komite sekolah
- Mengundang
peserta pada rapat-rapat komite sekolah
- Mengkomunikasikan
hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah
- Melaksanakan
keutusan hasil musyawarah yang ditetapkan dalam rapat pleno komite
- Menghadiri
undangan rapat dinas
- Menverifikasi
sumber pembiayaan sekolah yang berasal dari pemerintah dan masyarakat
- Memberikan
edaran, himbauan dan atau bentuk laian kepada anggota dan stakeholder
- Mengesahkan
segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengans ekolah,
melalui penandatanganan yang disahkan dengan cap resmi
- Bersama
pengurus lain mempertangungjawabkan keuangan komite sekolah
- Memberi
tanda penghargaan kepada guru, karyawan yang berprestasi
- Bersam-sama
dengan bendahara mengatur pengelolaan keuangan komite sekolah
- Memberikan
sanksi kepada pengurus yang tidak menunaikan tugas dengan baik
- Bersama
sekretaris menandatangan surat-surat
- Mngesahkan
RKAS dalam rapat pleno
- Mengendalikan
semua urusan yang berhubungan dengan sekretaris, bendahara dan
bidang-bidang.
II.
SEKRETARIS
KOMITE SEKOLAH
- Bersama-sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah
- Menyusun
administrasi (personil, sarna dan prasarana, serta hal lain yang dipandang
penting)
- Membuat
dan mengedarkan undangan rapat-rapat
- Membuat
laporan-laporan kepada pihak yang terkait
- Membuat
notulen rapat-rapat
- Mengagendakan
surat masuk dan surat keluar
- Membuat
surat-surat yang dibutuhkan oleh seluruh pengurus komite sekolah
- Membuat
proposal kerjasama dengan stakeholder
- Menyiapkan
bahan-bahan keperluan rapat komite sekolah
I.
BENDAHARA KOMITE
SEKOLAH
1. Bersama-sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah
2. Bersama-sama
dengan ketua komite sekolah membuak rekening bank
3. Mengelola
keungan komite sekolah berdasarkan RKAS
4. Membuat
pembukuan keuangan berdasarkan laporan dari pihak sekolah
5. Menstransfer
uang ke rekening sekolah diketahui oleh ketua komite sekolah
6. Bersama
ketua dan pengurus lainnya melaporkan dan mempertangungjawabkan keungan kepada
anggota komite sekolah dan masyarakat.
II.
BIDANG-BIDANG
BIDANG A : PENGGALIAN,
PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN KEUANGAN
- Bersama-sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah.
- Bersama
–sama dengan pengurus lain mengusahakan penggalian keuangan dari orang
tua/wali murid dan dari masyarakat.
- Bersama-sama
dengan bendahara mengelola keuangan komite sekolah.
- Bersama-sama
ketua komite sekolah mengadakan pengawasan terhadap penggunaan keuangan
oleh pihak sekolah.
- Mendaftar
dan memetakan potensi masyarakat yang diduga kuat dapat membantu keuangan
komite sekolah.
- Meneliti
dan mengevaluasi laporan bulanan tentang penggunaan keuangan di sekolah.
- Meneliti
dan mengevaluasi RKAS bulan berjalan yang diusulkan oleh sekolah.
BIDANG B : PENGENDALIAN KUALITAS
PELAYANAN PENDIDIKAN
- Bersama-sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah.
- Bersama
–sama dengan pengurus lain menyusun standart pelayanan pendidikan.
- Bersama-sama
dengan sekolah menyususn target pencapaian hasil belajar siswa.
- Bersama-sama
sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik prestasi
akademis dan non akadimis.
- Mengundang
pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan
profesional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite.
BIDANG C : SARAN DAN PRASARANA
PENDIDIKAN
- Bersama-sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah.
- Bersama
–sama dengan membuat daftar barang inventaris milik sekolah.
- Bersama-sama
dengan sekolah menyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
- Melakukan
pengawasan dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
- Memberi
pertimbangan dalam pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
BIDANG D : HUBUNGAN MASYARAKAT
DAN KERJA SAMA
- Bersama-sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah.
- Memberikan
sran terobosan cara mencari sumber daan komite.
- Menjadi
penghubung antara komite sekolah dengan pihak sekolah
- Menjadi
penghubung antara komite sekolah dengan masyarakat dan stakeholder.
- Menyiapakan
proposal kerjasama antara komite sekolah dengan masyarakat.
- Menyampaikan
informasi yang berhubungan dengan komite sekolah kepada anggota komite
sekolah dan masyarakat.
- Menyampaikan
informasi yang berhubungan dengan perkembagan pendidikan di sekolah kepada
orang tua/wali dan masyarakat.
Ngawi, 5 Oktober 2017
Kepala SMPN 6 Ngawi,
TARKUM,
S.Pd.
NIP. 196611071992031006
0 Komentar untuk "JOB DISCRIPTION (RINCIAN TUGAS) PENGRURUS KOMITE SEKOLAH"