LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
               RA PERWANIDA JATIREJO

                  NSM : 101235210115    NPSN : 69752851
                                                  Jl . Kutilang Ds. Jatirejo Rt 03 / Rw 01 Kec. Kasreman  Kab.Ngawi                                                                        
 



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN



Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Raudhatul Athfal                    : RA PERWANIDA JATIREJO
Nama Kepala Raudhatul Athfal        : ISTARI, S.Pd
Alamat                                                : Jl.Kutilang Rt 03 / Rw 01 Ds. Jatirejo
  Kec. Kasreman Kab. Ngawi
Nama Bantuan                                   : Bantuan Operasional Pendidikan

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor : B-0687/kk.13.15/PP.00/02/2018 telah menerima Bantuan Operasional Pendidikan dengan nilai nominal sebesar berikut :
1.      Laporan penggunaan jumlah dana :
a. Jumlah total dana yang telah diterima : Rp. 6.000.000(Enam Juta Rupiah)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp. 6.000.000(Enam Juta Rupiah)
c. Jumlah  total sisa dana                           : Rp. 0 ( Nol Rupiah )
2.      Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100% Bantuan Operasional Pendidikan berdasarkan Perjainjian Kerja Sama tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan sebesar Rp. 6.000.000(Enam Juta Rupiah)
1.       telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemerikasaan aparat pengawas fungsional.
2.      Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. 0 (Nol rupiah) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). (terlampir)
3.      Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan ini Kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab..


Ngawi, 05 Februari 2018

Kepala RA Perwanida Jatirejo



Materai Rp. 6.000,-


ISTARI, S.Pd

Related : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

0 Komentar untuk "LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN"