SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Nama                                                 : Angga Kresna Dwi Pambudi, ST
No. KTP                                                : 30312345678900
Tempat Tanggal Lahir                   : Yogyakarta, 09 Desember 1979
Alamat                                             : Jalan Timoho no. 5B Gedongkuning Yogyakarta
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
2.       Nama                                                 : Teguh Widodo
No. KTP/Identitas                             : 30412345678901
Tempat Tanggal Lahir                   : Ngawi, 25 Agustus 1999        
Alamat                                             : BangunRejo Kidul, Kedunggalar, Ngawi
Bertindak selaku atas nama perusahaan HOROTOKONO, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Maret 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 5 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan untuk pembuatan jaringan internet berbasis MikroTik.
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 3
Keuntungan
  1. Pihak kedua mendapat upah berupa nilai dari pihak pertama.
Pasal 4
Kerugian
1.       Jika pihak kedua tidak menyelesaikan pekerjaan yang semestinya akan mendapat hukuman dari pihak pertama.

Pasal 5
MASA BERLAKU
1.       Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 1 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.       Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, pihak pertama, lalu menandatangani Kontrak ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di             :  Ngawi
Pada tanggal      :  31 Oktober  2016

PIHAK KEDUA                                                                                                      PIHAK PERTAMA


Teguh Widodo                                                                                    Angga Kresna Dwi Pambudi, ST



Related : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

0 Komentar untuk "SURAT PERJANJIAN KERJASAMA"