SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Para pihak yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: Angga
Kresna Dwi Pambudi, ST
No.
KTP : 30312345678900
Tempat
Tanggal Lahir : Yogyakarta,
09 Desember 1979
Alamat : Jalan Timoho no. 5B Gedongkuning Yogyakarta
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PIHAK PERTAMA;
2.
Nama : Teguh Widodo
No.
KTP/Identitas : 30412345678901
Tempat
Tanggal Lahir : Ngawi, 25 Agustus 1999
Alamat : BangunRejo Kidul, Kedunggalar, Ngawi
Bertindak selaku atas nama perusahaan HOROTOKONO,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Maret
2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama
(selanjutnya disebut Kontrak)
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur
dalam 5 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah
uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan untuk pembuatan
jaringan internet berbasis MikroTik.
- Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab
untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
- Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak
Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani.
Pasal 2
Modal Usaha
- Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal
1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui
transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 3
Keuntungan
- Pihak kedua mendapat upah berupa nilai dari pihak
pertama.
Pasal 4
Kerugian
1. Jika pihak kedua tidak menyelesaikan pekerjaan yang
semestinya akan mendapat hukuman dari pihak pertama.
Pasal 5
MASA BERLAKU
1.
Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 1 bulan terhitung sejak
perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.
Atas kesepakatan Para Pihak,
Kontrak dapat diperpanjang waktunya.
Demikian Kontrak
ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian
awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, pihak pertama, lalu
menandatangani Kontrak ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa
adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
Dibuat di : Ngawi
Pada tanggal : 31 Oktober
2016
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Teguh Widodo Angga Kresna Dwi Pambudi, ST
0 Komentar untuk "SURAT PERJANJIAN KERJASAMA"