PROPOSAL
PENGAJUAN
BANTUAN PROGRAM
KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
DIAJUKAN OLEH
:
KELOMPOK
PROGRAM KEMITRAAN
DAN BINA LINGKUNGAN
“LANCAR KAMBING”
081 259 899
436
DESA
GENENG KEC. GENENG
NGAWI JATIM
TAHUN 2018
KELOMPOK
USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG
Lampiran : Berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Program Kemitraan
Dan Bina
Lingkungan
Kepada
Yth. ……………………..
Dengan hormat
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan segala nikmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup,
maka kami membentuk Kelompok usaha
program Kemitraan dan bina lingkungan.
Anggota kelompok terdiri dari 6 kepala Keluarga
miskin di wilayah Desa Geneng Kec
Geneng, Ngawi. Kabupagen Ngawi, Daerah
Jawa Timur. Adapun jenis usaha yang akan lakukan adalah Ternak Kambing.
Menigngat kemampuan yang belum kami miliki
dalam penyediaan modal awal usaha, maka
perkenankanlah kami menyampaikan
permohonan Bantuan Modal Usaha Kelompok
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebesar Rp. 30.000.000,00(Tiga puluh juta
rupiah) dalam bentuk hibah dengan akad persetujuan pengelolaan dengan
pendampingan.
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan :
Proposal Kelompok Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Fotokopi KTP.
Demikian
proposal ini kami sampaikan, atas terkabulnya
permohonan ini kami sampaikan ucapan terima kasih.
Kepada
Desa Geneng Hormat
Kami
Ketua
SUBANDONO
MUHAJI
KELOMPOK
USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN PROGRAM KEMITRAAN
DAN BINA LINGKUNGAN
TAHUN 2018
A.
LATAR BELAKANG
Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin
melalui berbagai program pembangunan pemerintah melalui pola bantuan hibah
untuk pengembangan usaha memerlukan kerjasama pemerintah bersama masyarakat.
Diantara program pembangunan yang menjadi
prioritas dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa
Geneng Kec. Geneng adalah memberikan bantuan modal usaha untuk pemberdayaan
Fakir Miskin sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki serta
potensi wilayah, sehingga mereka dapat menata kembali kehidupan dan kesejahteraan
sebagaimana layaknya masyarakat pada umumnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas, kami yang berasal dari warga
yang kurang mampu mempunyai tekad untuk memperbaiki nasib dengan pendampingan
dari pemerintah desa dan lembaga
terkait. Mengingat kemampuan yang sangat
terbatas, dalam kesempatan ini kami atas
nama kelompok Program kemitraan dan bina
lingkungan mengajukan permohonan bantuan
modal usaha.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan peluang kepada keluarga fakir miskin yang tidak memiliki
kemampuan memperoleh modal dari pihak
lain.
2. Memberikan peluang untuk berusaha didalam bentuk usaha ekonomi produktif (UEP) walau dalam skal akecil (mikro).
3. Pengembangan dan menghidupkan potensi ekonomi lokal, di
wilayah tempat tinggal sekitar keluarga miskin.
4. Menambah
penghasilan keluarga fakir miskin melalui usaha ekonomi produktif (UEP) secara Kelompok.
C.
JENIS KEGIATAN KELOMPOK
1.
Jenis
usaha kelompok yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan Ternak Kambing.
2.
Pertemuan
rutin kelompok dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (pendak panen) bertempat dirumah bapak Muhaji
3.
Alasan
pemilihan usaha adalah pekerjaan pokok
yang dimiliki yaitu Buruh Tani dan Peternak.
4.
Pembagian
tugas
a. Ketua
Bertanggung jawab kepada rapat kelompok,
memimpin dan bertanggung jawab atas kelangsungan Program kemitraan dan Bina lingkungan, memimpin seluruh kegiatan kelompok, membimbing dan mengawasi serta mengarahkan sekretaris dan Bendahara eklompok, membagi tugas atau menugasi anggota untuk melaksanakan sesuatu yang menyangkut kepentingan kelompok,
mengambil keputusan sesuai dengan
kebijaksanaan dan hasil musyawarah kelompok, berhubungan / konsultasi dengan para
pendamping, melaksanakan transaksi
dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan usaha ekonomi produktif,
pembelian dna penjualan kayu dan mebel sesuai dengna kesepakatan
kelompok, memeriksa dan menutup
buku kas serta memeriksa buku
catatan administrasi lain dan melaporkan perkembangan Program kemitraan dan Bina Lingkungan secara berkala pada anggota pendamping, dinas dan pemerintahan terkait.
b. Sekretaris
Membantu ketua dalam melaksanakan administrasi kelompok, mewakili ketua apabila berhalangan, mengundang rapat kelompok atas
perintah ketua, mencatat hasil keputusan rapat kelompok mengisi buku-buku administrasi kelompok dan membantu ketua dalam memimpin
kegitan kelompok.
c. Bendahara
Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan menyimpan segala penerimaan/ keuangan
kelompok, membayar dan atua mengeluarkan
uang untuk sesuatu keperluan yang telah
disestujui oleh ketua, membuat buku
catatan pembantu tentang usaha ekonomi
produktif kelompok, melaporkan keadaan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam
rapat kelompok, musyawarah kelompok
merupakan pengambil keputusan tertinggi
dalam hal antara lain : (rincian tugas
pengurus dan anggota Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Memilih dan menetapkan
pengurus Program Kemitraan dan
Bina Lingkungan, menentukan pembagian
kerja anggota kelompok, menentukan kebijaksanaan, langkah serta
keputusan, bersama-sama dengan pengurus membuat.
5.
Sistem pembagian
keuntungan usaha adalah 60% pengelola
(anggota) dan 40% untuk kelompok (penambahan modal kelompok)
D.
BENTUK
BANTUAN YANG DIPERLUKAN
KELOMPOK
E.
RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)
Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) seperti terlampir.
F.
PERTANGGUNGJAWABAN
Sebagai upaya untuk koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan bentuk pertanggungjawaban
Kelompok Usaha Program Kemitraan dan Bina Lingkungan akan memberikan laporan secara periodik kondisi dan perkembangan
kelompok usaha bersama berupa laporan
pertanggungjawaban keuangan, pemanfaatan bantuan modal secara umum kepada Kepala
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten
Ngawi dan Instansi terkait lainnya.
G.
DAFTAR
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Daftar
susunan Pengurus dan Anggota Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan Lancar Kambing seperti terlampir.
H.
PENUTUP
Demikian Proposal pengajuan bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Lancar kambing
Desa Geneng Kec. Geneng Kab. Ngawi Jatim. Kamisusun dengan
sesungguhnya dengan harapan mendapatkan perhatian dan terpenuhi sesuai dengan
harapan kami. Terima kasih.
Ketua
Ngawi,
16 Maret 2018
Sekretaris
MUHAJI RUMINI
KELOMPOK
USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG
RENCANA
ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)
JENIS
USAHA : TERNAK KAMBING
No
|
Nama
Barang
|
Spesifikasi
Merk / Ukuran
|
Jumlah
Barang
|
Harga
Satuan (Rp)
|
Jumlah
Total (Rp)
|
1
|
Asbes
|
Biji
|
15
|
Rp. 150.000
|
2.250.000
|
2
|
Kayu
|
Biji
|
15
|
Rp. 100.000
|
1.500.000
|
3
|
Bambu
|
Biji
|
30
|
Rp. 25.000
|
750.000
|
4
|
Paku
|
Kg
|
10
|
Rp. 10.000
|
100.000
|
5
|
Tenaga
|
-
|
-
|
Rp. -
|
900.000
|
6
|
Mesin penggiling pakan
|
Unit
|
1
|
Rp. 5.000.000
|
5.000.000
|
7
|
Pembelian kambing
|
Ekor
|
12
|
Rp. 1.500.000
|
19.500.000
|
Jumlah
|
30.000.000
|
Ketua
Ngawi,
16 Maret 2018
Sekretaris
MUHAJI RUMINI
KELOMPOK
USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG
DESA : GENENG
KECAMATAN : GENENG
KABUPATEN : NGAWI
No
|
Nama
|
Alamat
|
Jabatan
|
1
|
Muhaji
|
Desa Geneng Kec. Geneng
|
Ketua
|
2
|
Rumini
|
Desa Geneng Kec. Geneng
|
Sekretaris
|
3
|
Prapti
|
Desa Geneng Kec. Geneng
|
Bendahara
|
4
|
Sunarti
|
Desa Geneng Kec. Geneng
|
Anggota
|
5
|
Nur Laili
|
Desa Geneng Kec. Geneng
|
Anggota
|
6
|
Iwan Wahyu
|
Desa Geneng Kec. Geneng
|
Anggota
|
Ketua
Ngawi,
16 Maret 2018
Sekretaris
MUHAJI RUMINI
PEMERINTAH
KABUPATEN NGAWI
KECAMATAN GENENG
DESA GENENG
KEPUTUSAN KEPALA DESA GENENG
KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI
NOMOR : ………………….. TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GENENG
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka menjunjung penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat terutama Dalam
menciptakan lapangan kerja dan
menambah Pendapatan Ekonomi
masyarakat desa Geneng.
b.
Bahwa Pengurus Kelompok Ternak Lancar Kambing yang mengawal dan melaksanakan sebagai kegiatan Budidaya Ternak sebagaimana dimaksud huruf a, konsideran ini perlu dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.
Mengingat : Undang-undang Nomor : 34 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125. Tambahan Lembaran Negara 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 nomor 59. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844)
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Membentuk Susunan Pengurus Kelompok Ternak Lancar
Kambing Ds. Geneng Kec. Geneng Kab.
Ngawi
KEDUA : Susunan Pengurus Kelompok Ternak Lancar
Kambing sebagaimana pada Diktum pertama dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Geneng
Pada
tanggal : 16 Maret 2018
Kepala
Desa Geneng
SUBANDONO
KELOMPOK
USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG
BERITA
ACARA KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh
waktu Indonesia barat bertempat di rumah
Bapak Muhaji di Geneng selaku ketua Kelompok Usaha Bersama Lancar Kambing
yang dihadiri seluruh anggota yang terdiri dari sepuluh kepala keluarga miskin telah dilaksanakan pertemuan yang menghasilkan butir-butir kesepakatan bersama antara lain :
1.
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan adalah Ternak Kambing.
2.
Pusat
kegiatan dilaksanakan di sekretariat di Rumah Bapak Muhaji
3.
Kegiatan
usaha akan dilaksanakan secara bersama
dalam segala hal baik pembelian dan penjualan bahan baku hingga barang dagangan hingga
pertangungjawbaan serta pelaporan di dampingi oleh Pendamping/Fasilitator
Program Kemitraan dan bina lingkungan
yang telah ditunjuk sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota.
4.
Akan
mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali setiap tgl. 10 bertempat di
Sekretariat rumah Bapak Muhaji.
5.
Akan
dilakukan kegiatan penyuluhan dalam bidnag yang terkait dengan usaha secara berkala dan terprogram.
6.
Sistem
bagi hasil usaha adalah 60% untuk pengelola sebagai pendapatan anggota serta
40% sebagai penambahan modal kelompok.
7. Apabila ada anggota yang mengundurkan diri maka anggota tersebut
tidka mendapatkan bagian apapun dari
kelompok.
Demikian kesepakatan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, agar dapat dijadikan
acuan bersama untuk kesejahteraan kelompok.
Yang membuat kesepakatan bersama :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
Muhaji
|
Ketua
|
|
2
|
Rumini
|
Sekretaris
|
|
3
|
Prapti
|
Bendahara
|
|
4
|
Sunarti
|
Anggota
|
|
5
|
Nurlaili
|
Anggota
|
|
6
|
Iwan
|
Anggota
|
|
Ketua
Ngawi,
16 Maret 2018
Sekretaris
MUHAJI RUMINI
0 Komentar untuk "PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN"