PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN

PROPOSAL
PENGAJUAN BANTUAN PROGRAM
KEMITRAAN  DAN BINA LINGKUNGAN
 






















DIAJUKAN OLEH :
KELOMPOK PROGRAM  KEMITRAAN
DAN BINA  LINGKUNGAN
“LANCAR KAMBING”
081 259 899 436
DESA GENENG  KEC. GENENG
NGAWI JATIM
TAHUN 2018
KELOMPOK USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG 

Lampiran      : Berkas
Perihal          : Permohonan Bantuan Program Kemitraan
                        Dan Bina Lingkungan

Kepada
Yth. ……………………..

Dengan hormat 
Puji syukur  kehadirat Allah SWT  yang telah memberikan segala  nikmat  dan hidayah-Nya  kepada kita semua.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup, maka kami membentuk Kelompok  usaha program  Kemitraan dan bina lingkungan. Anggota kelompok terdiri dari 6  kepala Keluarga miskin di wilayah Desa Geneng  Kec Geneng, Ngawi.  Kabupagen Ngawi, Daerah Jawa Timur. Adapun jenis usaha yang akan lakukan adalah Ternak Kambing.
Menigngat kemampuan yang belum kami miliki dalam penyediaan modal awal usaha, maka  perkenankanlah  kami menyampaikan permohonan Bantuan Modal Usaha  Kelompok Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebesar Rp. 30.000.000,00(Tiga puluh juta rupiah)  dalam bentuk hibah dengan  akad persetujuan pengelolaan dengan pendampingan.
Sebagai  bahan pertimbangan kami sampaikan :
Proposal Kelompok  Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Fotokopi KTP.
 Demikian  proposal  ini kami sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan ucapan terima kasih.

           Kepada Desa Geneng                                                  Hormat Kami
                                                                                                      Ketua


                SUBANDONO                                                         MUHAJI

KELOMPOK USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN PROGRAM KEMITRAAN
DAN BINA LINGKUNGAN
TAHUN 2018

A.    LATAR BELAKANG
Dalam  upaya untuk  meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui berbagai program pembangunan pemerintah melalui pola bantuan hibah untuk pengembangan usaha memerlukan kerjasama pemerintah bersama masyarakat.
Diantara program pembangunan yang menjadi prioritas dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Geneng Kec. Geneng adalah memberikan bantuan modal usaha untuk pemberdayaan Fakir Miskin sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki serta potensi wilayah, sehingga mereka dapat menata kembali kehidupan dan kesejahteraan sebagaimana layaknya masyarakat pada umumnya.
Sehubungan  dengan kondisi  tersebut diatas, kami yang berasal dari warga yang kurang  mampu mempunyai tekad  untuk memperbaiki nasib dengan pendampingan dari pemerintah  desa dan lembaga terkait.  Mengingat kemampuan yang sangat terbatas, dalam kesempatan ini kami  atas nama kelompok  Program kemitraan dan bina lingkungan mengajukan permohonan  bantuan modal usaha.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Memberikan peluang kepada keluarga  fakir miskin yang tidak memiliki kemampuan  memperoleh modal dari pihak lain.
2.      Memberikan peluang  untuk berusaha didalam  bentuk usaha ekonomi produktif  (UEP)  walau dalam skal akecil (mikro).
3.      Pengembangan  dan menghidupkan potensi ekonomi lokal, di wilayah tempat tinggal sekitar keluarga miskin.
4.      Menambah  penghasilan keluarga fakir miskin melalui  usaha ekonomi produktif (UEP)  secara Kelompok.




C.    JENIS KEGIATAN KELOMPOK
1.      Jenis usaha kelompok yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan Ternak Kambing.
2.      Pertemuan rutin kelompok dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (pendak panen)  bertempat dirumah bapak Muhaji
3.      Alasan pemilihan usaha adalah  pekerjaan pokok yang dimiliki yaitu Buruh Tani dan Peternak.
4.      Pembagian tugas
a.       Ketua
Bertanggung jawab kepada rapat kelompok, memimpin   dan bertanggung jawab  atas kelangsungan Program  kemitraan dan Bina lingkungan, memimpin  seluruh kegiatan  kelompok, membimbing  dan mengawasi serta mengarahkan sekretaris  dan Bendahara  eklompok, membagi  tugas atau menugasi anggota  untuk melaksanakan  sesuatu yang menyangkut kepentingan kelompok, mengambil  keputusan sesuai dengan kebijaksanaan dan  hasil musyawarah  kelompok, berhubungan / konsultasi dengan para  pendamping,  melaksanakan  transaksi  dengan pihak  ketiga dalam  rangka pengelolaan usaha ekonomi  produktif,  pembelian dna penjualan kayu dan mebel sesuai dengna kesepakatan kelompok,  memeriksa  dan menutup  buku kas serta memeriksa  buku catatan administrasi lain dan melaporkan perkembangan Program  kemitraan dan Bina Lingkungan secara berkala  pada anggota  pendamping, dinas  dan pemerintahan  terkait.
b.      Sekretaris
Membantu ketua dalam melaksanakan  administrasi kelompok, mewakili  ketua apabila  berhalangan, mengundang rapat kelompok atas perintah ketua, mencatat hasil keputusan rapat  kelompok  mengisi buku-buku administrasi  kelompok dan membantu ketua dalam memimpin kegitan kelompok.
c.       Bendahara
Mencatat penerimaan  dan pengeluaran uang Program  Kemitraan dan Bina Lingkungan  menyimpan segala penerimaan/ keuangan kelompok,  membayar dan atua mengeluarkan uang untuk sesuatu keperluan  yang telah disestujui  oleh ketua, membuat buku catatan  pembantu tentang usaha ekonomi produktif  kelompok,  melaporkan keadaan keuangan  Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam rapat kelompok, musyawarah  kelompok merupakan pengambil  keputusan tertinggi dalam hal antara lain : (rincian  tugas pengurus  dan anggota Program  Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Memilih  dan menetapkan  pengurus Program  Kemitraan dan Bina Lingkungan, menentukan pembagian  kerja anggota kelompok, menentukan kebijaksanaan, langkah serta keputusan,  bersama-sama dengan pengurus  membuat.
5.      Sistem pembagian  keuntungan usaha adalah 60% pengelola (anggota) dan 40% untuk kelompok (penambahan modal kelompok)

D.    BENTUK  BANTUAN YANG  DIPERLUKAN KELOMPOK 

E.     RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)
Rencana  Anggaran dan Biaya (RAB) seperti terlampir.
F.      PERTANGGUNGJAWABAN 
Sebagai upaya untuk koordinasi, pembinaan, pengawasan dan bentuk  pertanggungjawaban  Kelompok Usaha  Program Kemitraan dan Bina Lingkungan  akan memberikan laporan  secara periodik kondisi dan perkembangan kelompok usaha  bersama berupa laporan pertanggungjawaban keuangan, pemanfaatan bantuan modal secara umum kepada  Kepala  Dinas Sosial  Provinsi Jawa Timur  dan tembusan kepada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi dan Instansi terkait  lainnya.

G.    DAFTAR  SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA 
Daftar susunan Pengurus dan Anggota  Program  Kemitraan dan Bina Lingkungan Lancar Kambing seperti terlampir.

H.    PENUTUP
Demikian Proposal pengajuan bantuan  Program  Kemitraan dan Bina Lingkungan Lancar kambing Desa Geneng  Kec. Geneng  Kab. Ngawi Jatim. Kamisusun dengan sesungguhnya dengan harapan mendapatkan perhatian dan terpenuhi sesuai dengan harapan kami. Terima kasih.

                  Ketua                                                       Ngawi, 16 Maret 2018
                                                                                             Sekretaris



              MUHAJI                                                              RUMINI
KELOMPOK USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG

RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)
JENIS USAHA : TERNAK KAMBING
No
Nama Barang
Spesifikasi Merk / Ukuran
Jumlah Barang
Harga Satuan (Rp)
Jumlah Total (Rp)
1
Asbes
Biji
15
Rp.    150.000
2.250.000
2
Kayu
Biji
15
Rp.    100.000
1.500.000
3
Bambu
Biji
30
Rp.      25.000
750.000
4
Paku
Kg
10
Rp.      10.000
100.000
5
Tenaga
-
-
Rp.                -
900.000
6
Mesin penggiling pakan
Unit
1
Rp. 5.000.000
5.000.000
7
Pembelian kambing
Ekor
12
Rp. 1.500.000
19.500.000
Jumlah
30.000.000



                  Ketua                                                       Ngawi, 16 Maret 2018
                                                                                             Sekretaris


              MUHAJI                                                              RUMINI



KELOMPOK USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG

DESA                    : GENENG
KECAMATAN     : GENENG
KABUPATEN      : NGAWI

No
Nama
Alamat
Jabatan
1
Muhaji
Desa Geneng Kec. Geneng
Ketua
2
Rumini
Desa Geneng Kec. Geneng
Sekretaris
3
Prapti
Desa Geneng Kec. Geneng
Bendahara
4
Sunarti
Desa Geneng Kec. Geneng
Anggota
5
Nur Laili
Desa Geneng Kec. Geneng
Anggota
6
Iwan Wahyu
Desa Geneng Kec. Geneng
Anggota


                  Ketua                                                       Ngawi, 16 Maret 2018
                                                                                             Sekretaris


              MUHAJI                                                              RUMINI




Image result for kabupaten ngawiPEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
KECAMATAN GENENG
DESA GENENG

KEPUTUSAN KEPALA DESA GENENG
KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI
NOMOR : ………………….. TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GENENG

Menimbang                :    a. Bahwa dalam rangka menjunjung  penyelenggaraan pemberdayaan  masyarakat  terutama Dalam  menciptakan lapangan kerja dan  menambah Pendapatan Ekonomi  masyarakat desa Geneng.
                                        b. Bahwa Pengurus  Kelompok Ternak Lancar Kambing  yang mengawal  dan melaksanakan sebagai kegiatan Budidaya  Ternak sebagaimana  dimaksud  huruf a, konsideran ini perlu dituangkan  dalam keputusan Kepala Desa.
Mengingat                  :    Undang-undang Nomor : 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia  tahun 2004 nomor 125. Tambahan Lembaran  Negara 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 nomor 59. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4844)

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
PERTAMA                 :    Membentuk  Susunan Pengurus Kelompok Ternak Lancar Kambing  Ds. Geneng Kec. Geneng Kab. Ngawi
KEDUA                     :    Susunan Pengurus Kelompok Ternak Lancar Kambing  sebagaimana  pada Diktum pertama dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran  keputusan ini.
KETIGA                     :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan  diadakan perubahan sebagaimana  mestinya.

                                                                                          Ditetapkan di : Geneng
                                                                                          Pada tanggal : 16 Maret 2018
                                                                                          Kepala Desa Geneng



                                                                                          SUBANDONO





KELOMPOK USAHA TERNAK “LANCAR KAMBING”
ALAMAT : DESA GENENG KEC. GENENG

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA

Pada hari ini Senin  tanggal dua puluh bulan April  tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh waktu Indonesia  barat bertempat di rumah Bapak Muhaji  di Geneng selaku  ketua Kelompok Usaha Bersama Lancar Kambing yang dihadiri seluruh anggota yang terdiri dari sepuluh kepala keluarga miskin  telah dilaksanakan  pertemuan yang menghasilkan  butir-butir  kesepakatan bersama antara lain :
1.      Jenis usaha yang akan dilaksanakan adalah Ternak Kambing.
2.      Pusat kegiatan dilaksanakan di sekretariat di Rumah Bapak Muhaji
3.      Kegiatan usaha akan dilaksanakan  secara bersama dalam segala hal baik pembelian dan penjualan  bahan baku hingga barang dagangan hingga pertangungjawbaan serta pelaporan di dampingi oleh Pendamping/Fasilitator Program Kemitraan dan bina  lingkungan yang telah  ditunjuk sesuai  tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota.
4.      Akan mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali setiap tgl. 10 bertempat di Sekretariat rumah Bapak Muhaji.
5.      Akan dilakukan  kegiatan penyuluhan  dalam bidnag yang terkait dengan usaha  secara berkala dan terprogram.
6.      Sistem bagi hasil usaha adalah 60% untuk pengelola sebagai pendapatan anggota serta 40% sebagai penambahan modal kelompok.
7.      Apabila ada anggota  yang mengundurkan diri maka anggota tersebut tidka  mendapatkan bagian apapun dari kelompok.
Demikian  kesepakatan ini  dibuat tanpa ada paksaan  dari pihak manapun, agar dapat dijadikan acuan bersama untuk kesejahteraan kelompok.



Yang membuat kesepakatan bersama :
No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
Muhaji
Ketua

2
Rumini
Sekretaris

3
Prapti
Bendahara

4
Sunarti
Anggota

5
Nurlaili
Anggota

6
Iwan
Anggota





                  Ketua                                                       Ngawi, 16 Maret 2018
                                                                                             Sekretaris


              MUHAJI                                                              RUMINI





 
 





















                                                




 

 

Related : PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN

0 Komentar untuk "PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN"