MAKALAH
Teknologi
Oleh :
Nama : Pawitra Errika D.N
Kelas : XI TKJ C
No.absen : 23
SMK PGRI 1 NGAWI
Tahun Pelajaran
2018/2019
KATA PENGANTAR
Segala
puji kepada ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
makalah dengan judul “Teknologi Voice over InternetProtokol(VoIP) di Indonesia”
dapat diselesaikan.
Penyusunan
laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban tugas matakuliah Keamanan
Komputer.
Penulis
menyadari bahwa laporan makalah ini belum sempurna. Oleh sebab itu,penulis
mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun.
Semoga
laporan makalah ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya danpembaca pada
umunya.
Ngawi,
……………… 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................................... 1
Latar Belakang.................................................................................................................. 1
Metode Penelitian.............................................................................................................. 2
Tujuan Penelitian............................................................................................................... 2
BAB II DASAR TEORI.................................................................................................. 3
2.1 Voice over Internet
Protokol..................................................................................... 3
2.1.1 Pengertian................................................................................................................. 3
2.1.2 Komponen VoIP...................................................................................................... 4
2.1.2.1 Protocol................................................................................................................. 4
2.1.2.2 VoIP Server........................................................................................................... 4
2.1.2.3 Soft Switch ........................................................................................................... 8
2.1.2.4 SoftPhone (Software)............................................................................................ 9
2.1.2.5 Voip Gateway....................................................................................................... 10
2.1.3 Jenis Metode Layanan VoIP.................................................................................... 10
2.1.3.1 ATA...................................................................................................................... 10
2.1.3.2 IP Phone................................................................................................................ 11
2.1.3.3 PC to PC................................................................................................................ 11
2.1.4 Keuntunan VoIP...................................................................................................... 11
2.1.5 Kerugian VoIP ........................................................................................................ 11
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 12
BAB III PEMBAHASAN................................................................................................ 12
BAB IV KESIMPULAN.................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Komunikasi pada saat ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi
seluruh manusia di dunia. Pada zaman dahulu orang-orang purba berkomunikasi melalui
coretan atau lukisan yang ada di dalam gua. Selain itu, jaman duhulu
orang menyampaikan komunikasi melalui
alat yang sederhana seperti surat, burung merpati untuk mengantarkan
surat, kentongan untuk media penyampai tanda bahaya, sehingga warga tahu
keadaan yang terjadi. ketokan satu satu, ada kematian, ketokan dua-dua ada
pencurian, ketokan tiga-tiga ada kebakaran, atau ketokan empat-empat ada
bencana alam. bahkan sampai saat ini di pos ronda (juga di kota) selalu
terdapat kentongan sebagai media komunikasi bahaya, untuk warga.
Bayangkan saja jika tidak ada komunikasi pada zaman
globalisasi sekarang ini, bisa-bisa suatu negara tidak akan mengetahui apa yang
terjadi di negara lain.
Komunikasi
adalah penyampaian sebuah pesan dari informan ke penerima melalui sebuah media
sehingga menimbulkan persepsi pada penerima. komunikasi bisa disampaikan dengan
verbal maupun non verbal. komunikasi merupakan kebutuhan dasar dan hakiki dari
manusia bahkan sejak dia lahir. Seorang bayi pun menyampaikan komunikasi melalui
media tangisan ketika dia lapar atau sakit.
Dewasa ini kita dapat melihat revolusi
besar-besaran dalam sistem komunikasi di seluruh dunia di mana setiap orang
mulai menggunakan PCs dan Internet untuk mencari pekerjaan, berkomunikasi satu
sama lain, untuk menukar data (seperti gambar, suara, dan dokumen). Dan
terkadang berbicara satu sama lain menggunakan applikasi Netmeeting atau
Internet Phone.Dan untuk masa yang akan datang bagaimana penggunaan secara
real?
Perkembangan teknologi
telah membawa bisnis Telephony memasuki era baru yang menawarkan
penyatuan seluruh komunikasi yang bersifat multimedia dan disalurkan melalui
Internet Perkembangan selanjutnya dari Internet ialah munculnya konsep yang
dikenal dengan istilah Internet Telephony. Konsep IP ini memungkinkan
penggabungan seluruh aplikasi-aplikasi dan layanan-layanan yang ada dalam
Internet dan Telephony, sehingga konsep ini diperkirakan pada masa yang akan
datang akan dipakai secara luas, digabungkan dengan infrastruktur Telephony
yang sudah ada dan dapat diprekdisikan Kemampuan untuk melakukan komunikasi
suara melalui Protokol Internet secara umum dikenal dengan istilah “ Suara
diatas Protokol Internet”, “IP Telephony”, “Voice over IP” atau VoIP dapat diartikan
sebagai kemampuan untuk melakukan hubungan telepon – dan semua kemampuan
lainnya yang bisa dilakukan oleh jaringan telepon publik – dan mengirimkan
faksimili diatas jaringan berbasis IP dengan kualitas layanan yang memadai.
Perkembangan VoIP tersebut telah memacu revolusi dalam
industri telekomunikasi. Untuk itu dalam implementasi telepon berbasis IP ini
yang diterapkan dalam suatu jaringan lokal dibutuhkan suatu pengaturan dalam
penyampaian datagram di jaringan IP yang dikenal dengan istilah routing.
Pengaturan routing dapat menentukan kinerja dari suatu jaringan, dimana apabila
suatu jaringan intranet membutuhkan suatu kebijakan dalam pembagian alokasi
bandwith maupun otorisasi penggunaan komputer.
.
1.1
Metode Penelitian
Dalam Penyusunan tugas
akhir ini digunakan metode penulisan metode
Studi Literatur
1. Metode Studi Literatur
dimaksudkan untuk memperoleh dan mempelajari data-data
2. sebagai sumber acuan dan pendalaman landasan teori dalam proses pembuatan
laporan.
3. Selain dari buku-buku pendukung, referensi juga diperoleh dari internet.
1.2
Tujuan Penelitian
Tujuan dari pembuatan tugas akhir ini adalah
untuk mengetahui Perkembangan VoIP(voice over Internet) di Indonesia baik
secara pengimplementasian dan perizinannya.
BAB II
DASAR TEORI
2.1 Voice over Internet Protokol
2.1.1 Pengertian
VoIP adalah teknologi yang memanfaatkan Internet Protocol
untuk menyediakan komunikasi suara secara elektronis dan real-time. VoIP mulai
dikenal di Indonesia semenjak tahun 2000 dimana saat itu sedang marak-maraknya
teknologi internet. Saat itu dikenal dengan fasilitas telepon gratis via
internet dengan pengguna internet lainnya.
Voice over Internet Protocol (VoIP) melewatkan trafik suara,
video dan data yang berbentuk paket melalui jaringan IP. jaringan IP adalah
jaringan komunikasi data yang berbasis packet switch. Trafik VoIP dibagi
menjadi dua bagian transmisi jaringan yaitu transmisi untuk signaling dan untuk
RTP (Realtime Transfer Protocol). Protokol yang digunakan unuk signaling selalu
berbasis TCP (Transfer Control Protocol) sedang untuk RTP yang digunakan adalah
protocol berbasis UDP (User Datagram Protocol). Signaling dilakukan diantara
port TCP yang sudah umum diketahui, misalkan untuk H323 menggunakan port 1720,
SIP (session Initiation Protocol) menggunakan port 5060, IAX (Inter Asterisk
Exchange) menggunakan port 4569.
Menelepon dengan
menggunakan VoIP banyak keuntungannya, diantaranya adalah dari segi biaya jelas
lebih murah dari tarif telepon tradisional, karena jaringan IP bersifat global.
Sehingga untuk hubungan Internasional dapat ditekan hingga 70%. Selain itu,
biaya maintenance dapat ditekan karena voice dan data network terpisah,
sehingga IP Phone dapat ditambah, dipindah, dan diubah dengan mudah. Hal ini
karena VoIP dapat dipasang di sembarang ethernet dan IP address, tidak seperti
telepon tradisional yang harus mempunyai port tersendiri di Sentral atau PBX.
Untuk membuat sistem VoIP, ada beberapa variasi
penyambungan. Ada koneksi dari komputer ke komputer dengan berbekal sound card
dan head-set melalui jaringan LAN maupun internet merupakan solusi paling murah
tetapi cukup merepotkan, karena kedua sisi harus memiliki komputer dan
perangkat lunak (Softphone) yang sama. Ada juga melalui komunikasi suara dari
komputer ke pesawat telepon IP (IP Phone) maupun pesawat telepon biasa yang
menggunakan gateway atau perangkat yang disediakan oleh suatu perusahaan untuk
dapat mengakses jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network)setempat.
2.1.2 Komponen VoIP
Untuk dapat melakukan komunikasi menggunakan VoIP
dibutuhkan beberapa komponen pendukung. Beberapa komponen yang harus ada
dalam VoIP, yaitu :
1. Protocol
2. VoIP
Server
3. Soft
Switch
4. SoftPhone
(Software)
5. VoIP
Gateway
2.1.2.1 Protocol
Secara umum, terdapat
dua teknologi yang digunakan untuk VoIP, yaitu H.323 dan SIP. H323 merupakan teknologi yang
dikembangkan oleh ITU (International Telecommunication Union). SIP (Session
Initiation Protocol) merupakan teknologi yang dikembangkan IETF (Internet
Enggineering Task Force).
a.
TCP/IP
TCP/IP
(Transfer Control Protocol/Internet Protocol) merupakan sebuah protokol
yang digunakan pada jaringan Internet. Protokol ini terdiri dari dua bagian
besar, yaitu TCP dan IP. Ilustrasi pemrosesan data untuk dikirimkan dengan
menggunakan protokol TCP/IP diberikan pada gambar dibawah ini.
|
||||||||||||||||||||
b.
Application
layer
Fungsi
utama lapisan ini adalah pemindahan file. Perpindahan file dari sebuah sistem
ke sistem lainnya yang berbeda memerlukan suatu sistem pengendalian untuk
menangatasi adanya ketidak kompatibelan sistem file yang berbeda - beda.
Protokol ini berhubungan dengan aplikasi. Salah satu contoh aplikasi yang telah
dikenal misalnya HTTP (Hypertext Transfer Protocol) untuk web, FTP (File
Transfer Protocol) untuk perpindahan file, dan TELNET untuk terminal maya
jarak jauh.
c.
TCP
(Transmission Control Protocol)
Dalam
mentransmisikan data pada layer Transpor ada dua protokol yang berperan yaitu
TCP dan UDP. TCP merupakan protokol yang connection-oriented yang artinya
menjaga reliabilitas hubungan komunikadasi end-to-end. Konsep dasar cara kerja
TCP adalah mengirm dan menerima segment - segment informasi dengan panjang data
bervariasi pada suatu datagram internet. TCP menjamin realibilitas hubungan
komunikasi karena melakukan perbaikan terhadap data yang rusak, hilang atau
kesalahan kirim. Hal ini dilakukan dengan memberikan nomor urut pada setiap
yang dikirimkan dan membutuhkan sinyal jawaban positif dari penerima berupa
sinyal ACK (acknoledgment). Jika sinyal ACK ini tidak diterima pada interval
pada waktu tertentu, maka data akan dikirikmkan kembali. Pada sisi penerima,
nomor urut tadi berguna untuk mencegah kesalahan urutan data dan duplikasi data. TCP juga memiliki mekanisme fllow
control dengan cara mencantumkan informasi dalam sinyal ACK mengenai
batas jumlah oktet data yang masih boleh ditransmisikan pada setiap segment
yang diterima dengan sukses. Dalam hubungan VoIP, TCP digunakan pada saat signaling,
TCP digunakan untuk menjamin setup suatu call pada sesi signaling. TCP
tidak digunakan dalam pengiriman data suara pada VoIP karena pada suatu
komunikasi data VoIP penanganan data yang mengalami keterlambatan lebih penting
daripada penanganan paket yang hilang.
d.
User
Datagram Protocol (UDP)
UDP
yang merupakan salah satu protocol utama diatas IP merupakan transport protocol
yang lebih sederhana dibandingkan dengan TCP. UDP digunakan untuk situasi yang
tidak mementingkan mekanisme reliabilitas. Header UDP hanya berisi empat
field yaitu source port, destination port, length dan UDP checksum
dimana fungsinya hampir sama dengan TCP, namun fasilitas checksum pada
UDP bersifat opsional.
UDP pada VoIP
digunakan untuk mengirimkan audio stream yang dikrimkan secara terus menerus. UDP digunakan pada VoIP karena pada pengiriman
audio streaming yang berlangsung terus menerus lebih mementingkan
kecepatan pengiriman data agar tiba di tujuan tanpa memperhatikan adanya paket
yang hilang walaupun mencapai 50% dari jumlah paket yang dikirimkan. (VoIP
fundamental, Davidson Peters, Cisco System, 163). Karena UDP mampu mengirimkan
data streaming dengan cepat, maka dalam teknologi VoIP UDP merupakan salah satu
protokol penting yang digunakan sebagai header pada pengiriman data selain RTP dan IP. Untuk mengurangi jumlah paket yang
hilang saat pengiriman data (karena tidak terdapat mekanisme pengiriman
ulang) maka pada teknolgi VoIP pengiriman data banyak dilakukan pada private
network.
e. H.323
H.323
adalah salah satu dari rekomendasi ITU-t (International Telecommunications
Union – Telecommunications). H.323 merupakan standar yang menentukan
komponen, protokol, dan prosedur yang menyediakan layanan komunikasi
multimedia. Layanan tersebut adalah komunikasi audio, video , dan data real-time,
melalui jaringan berbasis paket (packet-based network). (Tabratas
Tharom, 2001;64) H.323 berjalan pada jaringan intranet dan jaringan packet-switched
tanpa mengatur media jaringan yang di gunakan sebagai sarana transportasi
maupun protokol networ layer. Karakteristik terminal H.323 dapat dilihat
pada Gambar 2.7.
Standar H.323
mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Video Codec (H.261 dan H.263). Video Codec bertugas mengkodekan
data dari sumber video untuk dikirimkan dan mendekodekan sinyal kode yang
diterima untuk di tampilkan di layar penerima.
2.
Audio Codec (G.711,
G.722, G723, G728 dan G.729). Audio codec betugas mengkodekan data dari
sumber suara untuk dikirimkan dan mendekodekan sinyal kode yang diterima untuk
didengarkan oleh penerima.
3.
Data channel mendukung
aplikasi-aplikasi seperti electronic whiteboard, dan kolaborasi
aplikasi. Sttandar untuk aplikasi-aplikasi seperti ini adalah standar T.120 .
Aplikasi dan protokol yang berbeda tetap dapat dijalankan dengan negosiasi
menggunakan standar H.245
4. Sistem control unit (H.245 dan H.225.0)
menyediakan signalling yang
berkaitan dengan komunikasi antar terminal H.323.
5.
H.225.0
layer memformat data video, suara, data , dan informasi kontrol lain
sehingga dapat dikirimkan melalui LAN Interface sekaligus menerima data
yang telah diformat melalui LAN Interface. Sebagai tambahan, layer ini
juga bertugas melakukan error detection, error correction , dan frame
sequencing agar data dapat mencapai tujuan sesuai denagn kondisi saat data
dikirimkan. LAN interface harus menyediakan koneksi yang handal. Untuk flow
control dan unreliable data channel connection (misal: UDP) dapat
digunakan untuk pengiriman audio dan video channel.
c. SIP (Session Initiation Protocol)
SIP adalah suatu signalling protocol
pada layer aplikasi yang berfungsi untuk membangun, memodifikasi, dan
mengakhiri suatu sesi multimedia yang melibatkan satu atau beberapa
pengguna. Sesi multimedia adalah pertukaran data antar pengguna yangbisa
meliputi suara, video, dan text. SIP tidak menyediakan layanan secara langsung
, tetapi menyediakan pondasi yangdapat digunakan oleh protokol aplikasi lainnya
untuk memberikan layanan yang lebih lengkap bagi pengguna, misalnya dengan RTP
(Real Time Transport Protocol) untuk transfer data secara real-time,
dengan SDP (Session Description Protocol) untuk mendiskripsikan sesi
multimedia , dengan MEGACO (Media Gateway Control Protocol) untuk
komunikasi dengan PSTN (Public Switch Telephone Network).
Meskipun
demikian, fungsi dan operasi dasar SIP tidak tergantung pada protocol tersebut.
SIP juga tidak tergantung pada protokol layer transport yang digunakan.
Pembangunan suatu komunikasi multimedia dengan SIP dilakukan melalui
beberapatahap :
1.
User Location adalah menentukan lokasi pengguna yang akan berkomunikasi.
2.
User Availabilityi adalah menentukan tingkat keinginan pihak yang
dipanggil untuk terlibat dalam komunikasi.
3.
User Capability adalah menentukan media maupun parameter yang
berhubungan dengan media yang digunakan untuk komunikasi.
4.
Session Setup adalah pembentukan hubungan antara pihak
pemanggildengan pihak yang dipanggil.
5.
Session management yaitu meliputi transfer, modifikasi, dan pemutusan
sesi. Secara garis besar SIP merupakan protokol yang digunakan dalam untuk
membangun, memodifikasi, dan mengakhiri suatu sesi. Penggunaan protokol codec
video , audio dan Real-time Protocol dengan H.323 tetap sama, hanya
berbeda dalam sesi signallingsambungan VoIP
Protokol lain yang
juga sempat populer adalah MGCP (Media Gateway Control Protocol). Protokol ini
lebih sering digunakan untuk mengontrol titik komunikasi di VoIP. MGCP memiliki
feature tambahan yang unik, yakni Call Waiting.
2.1.2.2 VoIP Server
VoIP Server adalah bagian
utama dalam jaringan VoIP. Perangkat ini memang tidak wajib ada di jaringan
VoIP, tetapi sangat dibutuhkan untuk dapat menghubungkan banyak titik
komunikasi server. Perangkat ini dapat digunakan untuk mendefinisikan jalur dan
aturan antar terminal. Selain itu VoIP server juga bisa menyediakan layanan-layanan
yang biasa ada di perangkat PBX (Private Branch Exchange), voice mail,
Interactive Voice Response (IVR), dan lain-lain. Beberapa jenis SoftSwitch juga
menyediakan fasilitas tambahan untuk dapat berkomunikasi dengan SoftSwitch lain
di internet. Ada beberapa SoftSwitch yang dapat anda pilih untuk membangun
jaringan VoIP sendiri, semuanya memiliki lisensi gratis. Contoh dari VoIP
server ini adalah Asterisk.
2.1.2.3 Packet Switch
Telepon analog yang
biasa digunakan di rumah menggunakan teknologi Circuit Switching. teknologi ini
masih digunakan sebagai standar baku jaringan telepon di beberapa negara
termasuk indonesia meskipun jauh dari efisien.
Konsep dasar
penggunaan Circuit Switching yaitu sebuah jalur komunikasi akan dibuka dan
dipesan selama terjadi komunikasi. Jalur komunikasi yang ada akhirnya menjadi
eklusif dimiliki oleh dua titik yang menggunakannya. Contoh, anda tinggal di
Jakarta dan hendak menelepon kerabat yang berada di Surabaya. Selama proses
komunikasi antara anda dan kerabat terjadi, jalur telepon dari jakarta ke
surabaya adalah eklusif milik anda dan lawan bicara. Alhasil biaya pun
memebengkak karena anda harus membayar jalur telepon tadi.
Konsep berbeda
ditawarkan VoIP. Seluruh data yang lalu-lalang di Internet menggunakan konsep
Packet Switching. artinya jalur yang anda gunakan untuk berselancar di internet
bukan eklusif milik sendiri. Packet Switching memungkinkan jalur data
digunakan oleh banyak pengguna. Agar tidak salah alamat, paket data diberi
identitas khusus sehingga perangkat pendukung seperti router dapat
meneruskannya (switched) ke tujuan akhir. Packet Switch menjadi alasan utama
mengapa komunikasi suara menggunakan Internet Protocol (IP) memiliki perbedaan
biaya yang jauh lebih rendah.
Coder-decoder (Codec)
Agar apat melewati
jalur Packet Switch dengan baik, VoIP memebutuhkan proses coder dan decoder.
Proses ini mengkonversi sinyal audio menjadi data digital yang dipadatkan
(kompresi) untuk kemudian dikirim lewat jalur internet. Di titik lain, data
dikembangkan lagi (dekompresi), dan diubah menjadi sinyal analog.
Konversi codec
bekerja dengan cara memotong bagian sinyal (sampling) audio dalam jumlah
tertentu perdetiknya. Sebagai contoh, codec G.711 melakukan sampling audio
sebanyak 64.000 kali per detiknya. Jika data hasil kompresi berhasil diterima
di titik lain, proses selanjutnya adalah melakukan perakitan ulang. Data yang
dirakit tidak selengkap data saat pertama kali dikirim, ada beberapa bagian
yang hilang. Akan tetapi bagian yang hilang sangat kecil sehingga tidak
terdeteksi oleh telinga manusia.
Codec juga bekerja
menggunakan alogaritma tertentu untuk membantunya memecah, mengurutkan,
mngkompresi, dan merakit ulang audio data yang ditransmisikan. Salah satu
alogaritma yang populer digunakan dalam teknologi VoIP adalah CS-ACELP
(Conjugate-Structure Algebraic-Code-Excited Linear Prediction).
Pemilihan codec
sangat berpengaruh pada penggunaan bandwidth jaringan nantinya. Makin baik
codec melakukan sampling, makin efisien juga jalur yang digunakan. Kualitas
akhir suara juga harus diperhatikan agar tidak sekadar cepat, codec juga harus
menghasilkan sinyal audio yang baik. Beberapa codec lainnya : G.723.1, G.729,
G.726, G.728, GSM, iLBC
2.1.2.4 SoftPhone
Selain berupa telepon
utuh (hardware), perangkat telepon juga bisa berbentuk software. Di dunia VoIP,
perangkat ini disebut SoftPhone. Softphone memiliki jenis yang beragam baik
dari kemampuan dan lisensi. Saat ini banyak Softphone yang disebarkan dengan
lisensi gratis. Bahkan ada yang menyediakan lisensi software gratis sekalligus
layanan jaringan VoIP -nya. SkyPe salah satu penyedia Softphone Cuma-Cuma,
sekaligus layanan PC-to-PC call yang prima. SoftPhone Skype ini hanya bisa
bekerja di jaringan milik Skype. Jika ingin membuat jaringan sendiri harus
menggunakan Softphone jenis lain. Softphone lain diantaranya adalah X-Lite,
IAX-Lite, MyPhone. X-Lite merupakan softphone untuk VoIP yang berjalan melalui
protokol SIP. Selain suara, X-Lite juga bisa digunakana untuk saling berkirim
text dan video.
IAX-Lite merupakan
softphone yang berjalan melalui protokol IAX. IAX merupakan protokol signaling
yang dikembangkan oleh pembuat Asterisk (IP PBX). Untuk protokol H323 dapat
menggunakan MyPhone.
2.1.2.5 VoIP Gateway
Gateway digunakan untuk
menghubungkan dua j aringan yang berbeda yaitu antara j aringan H.323 dan jaringan non H.323, sebagai contoh
gateway dapat menghubungkan dan menyediakan komunikasi antara terminal
H.233 dengan jaringan telepon , misalnya: PSTN. Dalam menghubungkan dua bentuk
jaringan yang berbeda dilakukan dengan menterjemankan protokol-protokol untuk call
setup dan release serta mengirimkan informasi antara jaringan yang
terhubung dengan gateway. Namun demikian gateway tidak dibutuhkan
untuk komunikasi antara dua terminal H.323.
2.1.3 Jenis
Metode Layanan VOIP
- Analog Telephone Adaptor (ATA)
- IP Phones
- PC to PC
Ketiga metode
di atas adalah metode yang dapat dipakai oleh pengguna untuk melakukan /
menggunakan layanan VOIP
2.1.3.1 ATA
ATA adalah
metode paling umum untuk menggunakan layanan VOIP yaitu menggunakan alat yang
bernama ATA yang memungkinkan kita menyambungkan telepon konvensional ke PC
atau internet untuk melakukan VOIP
2.1.3.2 IP
PHONES
IP PHONES yaitu telepon
yang sudah memiliki port RJ-45 untuk langsung di sambungkan ke router guna
melakukan panggilan VOIP.
2.1.3.3 PC to
PC
PC to PC seperti
namanya saja kita sudah dapat membayangkan, yaitu panggilan VOIP yang dilakukan
menggunakan PC dengan perlengkapan microphone, speaker, dan software yang di
sediakan para developer komunikasi VOIP ini contoh : Skype dan InterVoip. User
tidak membayar satu sen pun dalam melakukan panggilan antarpengguna sesama
layanan.
Kelebihan dan Kekurangan VoIP
BAB III
PEMBAHASAN
Perkembangan
teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) sejak dikembangkan pada tahun
1995 sudah semakin pesat. Awalnya dianggap “nyeleneh” tapi sekarang menjadi
harapan pengguna sebagai alternatif telepon murah. Pemakaian VoIP di beberapa
negara maju mampu menekan biaya SLI dan SLJJ sebesar 70 %. Namun di Indonesia
masih ribut pada masalah regulasinya. Mulai dari substansinya sampai siapa yang
berwenang membuat regulasinya. “Ketakutan” akan penuruan pendapatan oleh
operator telokomunikasi juga mempengaruhi regulasi pemerintah.
VoIP sebenarnya adalah aplikasi internet biasa seperti layanan www dan
email. VoIP sebagai layanan Internet biasa disebut IP Telephony. Infrastruktur
internet dibutuhkan agar dapat menggunakan dann atau menyediakan layanan VoIP.
VoIP secara umum berarti mengirimkan informasi suara secara digital dalam
bentuk paket data. Dibandingkan secara tradisional, pengiriman informasi suara
melalui saluran analog PSTN (Public Switching Telephone Network). VoIP yang
disebut juga internet telephony merupakan teknologi yang menawarkan solusi
telepon melalui jaringan paket (IP Network). Teknologi yang awalnya dianggap
menyimpang dari kelaziman ternyata saat ini menjanjikan suatu kelebihan,
sehingga banyak pihak yang ikut melibatkan diri. Secara umum, VoIP didefinisikan sebagai suatu
sistem yang menggunakan jaringan internet untuk mengirimkan data paket suara
dari suatu tempat ke tempat yang lain menggunakan perantara protokol IP.
Perkembangan
VoIP di Indonesia dan Regulasinya
Di Indonesia, teknologi VoIP sebenarnya sudah digunakan sejak
beberapa tahun lalu. Untuk komunitas pengguna atau pengembang VoIP di masyarakat, berkembang di tahun 2000.
Komunitas awal pengguna atau pengembang VoIP adalah VoIP Merdeka yang
dicetuskan oleh pakar internet
Indonesia, Onno W. Purbo. Teknologi yang digunakan adalah H.323 yang merupakan teknologi awal VoIP. Sentral VoIP
Merdeka di hosting di Indonesia Internet Exchange (IIX) atas dukungan beberapa
ISP dan Asossiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII). Di tahun 2005, Anton Raharja dan tim dari ICT
Center Jakarta mulai mengembangkan VoIP jenis baru berbasis Session Initiation
Protocol (SIP). Teknologi SIP merupakan teknologi pengganti H.323 yang sulit
menembus proxy server. Di tahun 2006, infrastruktur VoIP SIP dikenal sebagai
VoIP Raky.
Kini, pemakaian
VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih menimbulkan pro dan
kontra. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang lebih murah dari
Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom tidak lagi
memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kondisi ini
memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan dengan regulasi
yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak begitu responsif
dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi, khususnya dalam bidang
VoIP ini.
Saat ini
permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak pada sisi teknologinya malainkan
pada sisi bisnis semata. Karena, bisnis ini sangat menguntungkan. Sesuai
Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001,pemerintah memang hanya menunjuk lima pihak
yang berhak menyelenggarakan jasa internet teleponi alias VoIP untuk keperluan
publik. Masing-masing adalah PT Telkom, Indosat, Satelindo, PT Atlasat
Solusindo, dan PT Gaharu Sejahtera. Padahal, pengusaha VoIP yang tergabung
dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut sudah ada
sekitar 35 pelaku usaha yang menyelenggarakan bisnis jasa ini. Kalau
Kepdirjenpostel itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus
tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator resmi. Para
pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu dengan waktu.
Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat waktu adalah 31 Mei 2002 untuk
penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya hanya pihak yang telah memiliki izin resmi
yang boleh beroperasi.Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap
ilegal, dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang
berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.Sulit dibendung.
TINJAUAN HUKUM LAYANAN VoIP
Telekomunikasi
termasuk cabang produksi yang penting dan strategis dalam perekonomian nasional
sehingga penguasaannya dilakukan oleh negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya
demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam
Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 tentang elekomunikasi. Pembinaan
penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh pemerintah. Pasal ini memberikan
wewenang yang mutlak kepada pemerintah atas nama negara untuk mengembangkan
segi-segi kehidupan terkait dengan bidang telekomunikasi. Terkait dengan hukum
administrasi publik, wewenang di sini merupakan suatu keharusan yang lakukan
oleh pemerintah, bukan lagi merupakan hak yang dapat dilakukan ataupun tidak.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan sarana-sarana bertelekomunikasi
yang efektif, efisien dan terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
Di sisi lain,
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen memberikan kepastian hukum
kepada setiap orang untuk dapat berkomunikasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Landasan konstitutif ini merupakan modal dasar bagi
pengguna layanan telekomunikasi yang di dalamnya termasuk sarana komunikasi
melalui VoIP.
Dalam
Undang-Undang Telekomunikasi ini, belum disinggung mengenai VoIP. Walau tidak
tegas disebut dalam pasal, ketentuan mengenai VoIP dapat dilihat dalam
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sebuah Peraturan Pemerintah dibentuk oleh Presiden berdasarkan wewenang yang
diberikan oleh Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Peraturan
Pemerintah ini berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan dalam Undang-Undang,
baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas menyebutkannya. Dalam
Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan jasa telekomunikasi
diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu:
1. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar
2. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi
3. Penyelenggaraan jasa multimedia
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah
layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi. Di dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c dalam
Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa
multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan
berbasis teknologi informasi, termasuk di dalamnya antara lain: penyelenggaraan
jasa Voice over Internet Protocol (VoIP), internet dan intranet,
komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa
multimedia dapat dilakukan secara jual kembali. Jadi, layanan VoIP digolongkan
sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Permasalahannya, apakah layanan VoIP
berbasis Phone-to-Phone masih merupakan jasa multimedia atau termasuk
jasa teleponi dasar. Banyak pihak yang beranggapan bahwa ketentuan mengenai
VoIP tidak jelas pengaturannya karena tidak ada disebutkan baik dalam
Undang-Undang maupun dalam Peraturan Pemerintah dan bahkan Undang-Undang
dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Penjelasan
seringkali diperlukan dalam menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan.
Penjelasan dalam sebuah perundang-undangan merupakan suatu kesatuan penjelasan
resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal ini,
penjelasan berfungsi untuk dapat membantu dalam mengetahui maksud dan latar
belakang diadakannya suatu peraturan perundang-undangan serta untuk menjelaskan
ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan sebuah kejelasan. Jadi, walaupun
mengenai VoIP hanya dijelaskan dalam lembaran Penjelasan, tetap saja materi ini
dianggap sebagai muatan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 yang
merupakan penjabaran atau untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang. Oleh sebab
itu, sangatlah tidak beralasan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan jasa VoIP
belum jelas atau tidak ada dasar hukumnya.
Alasan adanya ketidakjelasan mengenai pengaturan VoIP ini
seringkali dijadikan sebagai kambing hitam maupun sebagai celah untuk
menyelenggarakan layanan VoIP. Salah satu perdebatan adalah mengenai apakah
yang dikirim melalui Internet itu dapat disebut suara atau data. Penyelenggara
VoIP bersikeras yang dikirim adalah data, bukan suara. Jadi, mereka tidak
merebut lahan dari Telkom. Namun, anggapan ini juga tidak sepenuhnya benar.
Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000,
penyelenggaraan komunikasi data juga termasuk sebagai penyelenggaraan jasa
multimedia. Jadi, tetap saja menjadi lingkup kewenangan Undang-Undang
Telekomunikasi.
Untuk dapat memberikan layanan VoIP, penyelenggara jasa VoIP
diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi
dalam bentuk kerjasama operasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan
Pemerintah No. 52 Tahun 2000. Ini menjadi kendala bagi penyelenggara VoIP
karena mau tidak mau harus bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di
atas 50 %. Walaupun Undang-Undang membolehkan penyelenggara VoIP
menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak efisien karena
harus membangun jaringan baru.
Pengaturan penyelenggaraan
jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di
sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk
keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini, yang
dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa VoIP harus
mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan ini,
Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana paling
lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta. Jadi, dalam kasus
penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri, secara
yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
REFORMASI REGULASI
Keengganan pemerintah untuk mempermudah pengembangan dan perluasan
VoIP jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Sebagai sebuah
negara yang berdasarkan hukum material/sosial, Indonesia menganut prinsip
perlindungan hak-hak asasi manusia dan prinsip pemerintahan yang menciptakan
kemakmuran rakyat. Hak warga negara untuk dapat menikmati layanan
telekomunikasi yang sesuai dengan kemampuan mereka dijamin oleh Undang-Undang
Dasar sebagai hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak dapat dinikmati
karena peraturan perundang-undangan di bawahnya berusaha menghambat
perkembangan VoIP yang jelas-jelas lebih murah, sudah seharusnya pemerintah
melakukan perbaikan-perbaikan. Selain dapat menghambat perluasan layanan VoIP,
ketentuan yang mengharuskan adanya kerjasama operasi hanya akan mengakibatkan
inefisiensi, baik yang merugikan negara maupun yang langsung merugikan
masyarakat.
Salah satu yang menjadi alasan pembatasan layanan VoIP adalah untuk
melindungi industri telekomunikasi dalam negeri. Alasan ini dapat dimengerti
karena 65 % pendapatan Telkom sendiri berasal dari sambungan jarak jauh. Dengan
adanya layanan VoIP, pendapatan mereka bisa menurun drastis yang juga akan
menurunkan pendapatan negara. Konflik kepentingan ini harus dapat diatasi oleh
pemerintah. Mempertahankan teknologi yang memberikan ongkos yang besar
perlu dipertimbangkan kembali. Membatasi layanan telekomunikasi yang murah
merupakan proses pembodohan kepada masyarakat. Adanya kepentingan pemerintah
untuk melakukan pembinaan, pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi pada dasarnya merupakan realisasi dari kewajiban negara dalam
menjamin hak bertelekomunikasi warga negara. Dilihat dari kewajiban
negara menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, pemerintah seharusnya
mendukung pengembangan jasa layanan VoIP yang nantinya dapat memeratakan
hasil-hasil pembangunan dan sekaligus meningkatkan ekenomi rakyat sebagai hasil
dari efisiensi. Bukan tidak mungkin, hasil dari efisiensi dalam masyarakat ini
memberikan keuntungan yang lebih baik daripada harus mempertahankan kepentingan
industri telekomunikasi dalam negeri. Kehendak konsititusi harus selalu
diutamakan daripada pertimbangan untung-rugi.
Masyarakat sangat membutuhkan teknologi VoIP, terutama di daerah-daerah
yang tidak terjangkau oleh jaringan konvensional dari Telkom. Dari sekitar
72.000 desa yang ada di Indonesia, sekitar 43.000 desa belum mendapat sambungan
telepon dasar. Melihat kondisi ini, pemerintah harus bergerak cepat dan
responsif dalam melakukan pemerataan pembangunan, terutama di bidang
telekomunikasi. Teknologinya sudah tersedia, yang dibutuhkan hanyalah kemauan
dari pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, baik pengaturan hukum
maupun pelaksanaannya.
Selain
membatasi layanan VoIP dengan mengharuskan adanya izin dari Menteri,
awalnya penyelenggara jasa VoIP juga diharuskan menyertakan deposit tunai
sebesar Rp. 10 Milliar sebagai jaminan kelangsungan pelayanan kepada
publik, seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Postel No.199/Dirjen/2001
tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Internet Telepon untuk Keperluan
Publik tertanggal 6 September 2001. Belakangan, Keputusan Dirjen ini
ditunda berlakunya. Paling tidak, regulasi ini menggambarkan rumitnya sistem
birokrasi. Sudah waktunya bagi pemerintah untuk melakukan deregulasi secara
komprehensif agar tidak ada lagi penafsiran-penafsiran yang berbeda di dalam
masyarakat dan sekaligus mempertajam arah pembangunan di bidang telekomunikasi.
Adanya kebutuhan yang besar terhadap VoIP harus dilihat sebagai sebuah urgensi
untuk mengatur lahan bidang telekomunikasi ini. Regulasi yang ada saat ini
tidaklah memadai untuk pengaturan sebuah jasa VoIP yang sangat berkembang
cepat. Untuk masa transisi, sebaiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran
yang dapat memudahkan pengembangan VoIP sampai ke pelosok-pelosok negeri yang
sebelumnya kurang dapat menikmati layanan telekomunikasi yang masih mahal.
BAB
IV
KESIMPULAN
Hadirnya VoIP, memberikan banyak keuntungan dari sisi pengguna yaitu :
1. keuntungan yang dapat diambil
diantaranya adalah dari segi biaya jelas lebih murah dari tarif telepon
tradisional, karena jaringan IP bersifat global. Sehingga untuk hubungan SLI
dan SLJJ dapat ditekan hingga 70%.
2. biaya maintenance dapat ditekan karena voice dan data network terpisah,
sehingga IP Phone dapat di tambah, dipindah dan di ubah. Hal ini karena VoIP
dapat dipasang di sembarang ethernet dan IP address, tidak seperti telepon
tradisional yang harus mempunyai port tersendiri di Sentral atau PBX.
Selain keuntungannya VoIP
perlu juga dicermati masalah securitynya. Karena berjalan pada IP (internet)
yang memiliki sifat global dan tidak ekslusif maka masalah keamanan harus juga
dipikirkan. Bagaimana dengan penyadapan pembicaraan? atau mungkin juga jalur
VoIP dimanfaatkan sebagai batu loncatan untuk kegiatan meerusak (cracking).
Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara Indonesia.
Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandarsyah, M.H.., Dasar-dasar Jaringan VoIP, Ilmu Komputer, http://www.ilmukomputer.com
Purbo, W. Onno, Panduan Singkat Untuk Pembangunan Jaringan VoIP Perjuangan di Indonesia, Ilmu Komputer, http://www.ilmukomputer.com
R. Anton Raharja, VoIP Rakyat, Jaringan VoIP berbasiskan protokol SIP (Session Initiation Protocol), PowerPoint Presentation. November 2004 (rev. May 2006)
______________, Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas berbahasa Indoensia, Voice over IP http://id.wikipedia.org/wiki/Voip
______________, VoIP Teknologi untuk Komunikasi yang lebih murah, Majalah InfoKomputer, Edisi Juni 2006, hal 82.
______________, Teleponi Internet Loncatan Tinggi Konvergensi Teknologi, Senin 11 April 2005, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/11/tekno/1674965.htm
______________, Info Iptek: Polemik VoIP Bukti Kesemerawutan Pembuat Regulasi, Jumat 26 Juli 2002, http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=443
______________, DetikNet: Resah Voip Menanti Yurisprudensi, Kamis 27 April 2006 http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/04/tgl/27/time/130651/idnews/583440/idkanal/398
http://www.krist-ha.blogspot.com/2006/07/quo-vadis-regulasi-voip-di-indonesia.html
http://www.sby.dnet.net.id/post-menanti masa keemasan voip.htm
0 Komentar untuk "MAKALAH Teknologi Voice over Internet Protokol(VoIP)"